Oknum Pegawai Leasing FIF Diduga Menipu Konsumen: Pemotongan Pajak BPKB Motor tanpa Persetujuan Pihak Kantor
--
Tangerang, AktualNews - FIF merupakan salah satu perusahaan leasing terkemuka di Indonesia. Namun, oknum pegawai leasing FIF cabang Tangcity diduga melakukan penipuan terhadap konsumen."
Korban mengaku bahwa oknum pegawai leasing FIF melakukan pemotongan pajak BPKB motor tanpa persetujuan pihak kantor. Pemotongan ini dilakukan saat proses pengajuan pinjaman gadai BPKB motor. Korban merasa dirugikan dan merasa tidak puas dengan pelayanan FIF cabang Tangcity atau FIF pakujaya, setelah mendengar penjelasan via telepon WhatsAp dari Bu Ristha, salah satu staff kantor di FIF.
"Saya merasa sangat kecewa. Atas pelayanan FIF Cabang TangCity, terutama kepada petugas survey dan staff FIF yakni Bu Ristha. Karena persetujuan pemotongan pajak BPKB motor ternyata tidak dibenarkan oleh pihak Staff kantor FIF yakni Bu Ristha. Mereka berjanji akan mengembalikan uang pemotongan pajak, 2 atau 3 hari, tapi sudah satu bulan lebih, belum juga ada pengembalian. Kami berharap FIF segera menindaklanjuti kasus ini." Ujar Korban dan saudaranya.
"Selain Tipu korban menjanjikan akan mengembalikan uang pergantian potongan pajak, Tim survey bernama DS itu, Sombong dan kasar. Katanya dia akan mengembalikan uang ("sampah") itu kepada kami. Kata-kata yang tak seharusnya dilontarkan kepada konsumen, justru ini menjadi perhatian serius kepada pihak FIFGROUP Cabang TangCity atau pakujaya."Tegas SuhermanRoy saudara korban, juga seorang Pewarta AktualNews. Jum'at, 24/01/2025.
Ristha yang mengaku bahwa diregulasinya tidak ada pemotongan telat pajak, dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu dua atau tiga hari jika konsumen merasa keberatan tapi faktanya kedua pegawai leasing FIF cabang . TangCity atau pakujaya ini, diduga telah menipu konsumennya, Faktanya sudah jalan satu bulan, belum juga ada pengembalian uang tersebut kepada korban.
Tentu kami berharap kepada pihak terkait khususnya FIF cabang Tangcity pakujaya mengambil tindakan tegas terhadap oknum pegawai tersebut.
Dikatakan oleh Ahmadin, SH Aghna & Associates Law Firm "Perusahaan leasing itu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tentunya semuanya harus mengikuti aturan yg dibuat oleh OJK. Sebagai pengawas terhadap perusahaan2 tsb, OJK juga mengatur tentang perlindungan terhadap konsumen atau nasabah itu sendiri. Apa lagi sekarang OJK telah membuat aturan baru yaitu peraturan OJK (pojk) nomor 22 th 2023, tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan". Kata Ahmadin yang berprofesi pengacara itu.
Sumber: