Janggal || Ada Luka, Di Jasad Pria Yang Meninggal di Kebon Singkong, Pasar Kemiri

Janggal || Ada Luka, Di Jasad Pria Yang Meninggal di Kebon Singkong, Pasar Kemiri

--

Tangerang, AktualNews - Warga masyarakat Kemiri dihebohkan dengan penemuan jasad pria sekitar kebun singkong, di belakang pasar kemiri. Tangerang. kemarin, (2/5)

 

Diberitakan sebelumnya jasad pria tersebut bernama Aldi (17), warga Desa Kemiri, yang mana diketahui peristiwa tersebut masih dalam proses pemeriksaan medis, penanganan dan penyelidikan pihak kepolisian sektor Mauk. 

BACA JUGA:Camat Kemiri dan Lurah Kemiri Berta'ziah Sampaikan Belasungkawa Kepada Keluarga almarhum Aldi

"Untuk sementara, saat di TKP tidak ditemukan luka kekerasan di bagian tubuh korban, dan masih dalam proses penyelidikan". Ujar Ipda Hendry kepada Media ini melalui pesan WhatsApp. kemarin, (2/5)

 

Diceritakan oleh Suryaman selaku paman Aldi (alm) kepada Media ini, Kamis malam, 2 mei 2024.

 

"Setelah mendengar kabar tersebut, saya langsung ke lokasi kejadian. Pada saat itu Pihak kepolisian dan Pol PP Kecamatan Kemiri hendak membawa jasad almarhum ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Tentunya, Kami sekeluarga sangat terkejut, saat mendengar kabar, Jasad almarhum tergeletak di kebun singkong, di belakang pasar kemiri. Sekitar jam 06. 00 wib, yang dikabarkan oleh salah seorang warga kemiri yang hendak berangkat ke pasar". Ujar Suryaman

BACA JUGA:Heboh, Mayat pria ditemukan Tewas di Kebun Belakang Pasar Kemiri, Tangerang

Saat ini, 3 mei 2024. Jasad Aldi (17) almarhum masih dalam penanganan Medis Rumah Sakit Tobat, Balaraja. Suryaman merasa aneh dan janggal saat melihat jasad keponakannya di ruang pemeriksaan medis.

 "Aneh, menurut saya dan janggal. Di bagian kaki almarhum ada luka, padahal almarhum sebelum kejadian, tidak ada luka di kakinya. Dikatakan dokter yang meriksa jasad almarhum bahwa dugaan sementara luka di bagian kaki almarhum seperti terkena sengatan listrik (setrum), namun untuk lebih memastikan harus menunggu hasil visum," Ungkap Paman almarhum.

 

Hal tersebut dibenarkan oleh Anton, yang juga warga kemiri sekaligus sebagai pelapor.

Sumber: