Oknum Pegawai Leasing FIF Diduga Menipu Konsumen: Pemotongan Pajak BPKB Motor tanpa Persetujuan Pihak Kantor

Oknum Pegawai Leasing FIF Diduga Menipu Konsumen: Pemotongan Pajak BPKB Motor tanpa Persetujuan Pihak Kantor

--

Aturan tersebut di jelaskan mengenai hak dan kewajiban calon konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan (pujk) serta larangan bagi pujk. dan Juga menjelaskan tentang pencantuman biaya dan komisi atau imbalan kepada agen pemasaran atau perantara dalam perjanjian. Jadi apa bila ada pujk ataupun oknum karyawannya yg melakukan tindakan yg dapat merugikan konsumen atau nasabah, maka bisa d laporkan ke OJK karena telah melanggar aturan POJK tersebut," Tegas Pengacara Muda dari Aghna & Associates Law Firm. 

 

Dengan perisitiwa ini, bagi siapa saja atau Konsumen yang hendak meminjam uang dengan agunan BPKB motor ke leasing. Dihimbau untuk berhati-hati saat mengajukan pinjaman, pastikan anda memahami semua syarat dan ketentuan sebelum menandatangani perjanjian.

 

Dugaan kasus penipuan ini harus diatasi secara serius. Pewarta AktualNews akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru, dan kepada pihak terkait harus mengambil tindakan tegas terhadap oknum pegawai yang terlibat.***

Sumber: