Ketua GMNI Agara Desak Kajati Aceh Evaluasi Bimtek Dana Desa Aceh Tenggara

Ketua GMNI Agara Desak Kajati Aceh Evaluasi Bimtek Dana Desa Aceh Tenggara

Aceh Tenggara, Aktual News - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Aceh Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera menuntaskan kasus korupsi Bimtek Dana Desa pada Tahun 2019 yang mandek di Kejari Aceh Tenggara serta mengevaluasi Kegiatan Bimtek dana desa pada tahun 2020 silam. “Sebelum dilaksanakan Bimtek Pengelolaan Pariwisata Desa se-Aceh Tenggara ke Lombok pada 21 Maret mendatang, kami meminta kepada Kejati Aceh untuk segera menyelesaikan kasus korupsi Bimtek Dana Desa 2019 dengan anggaran total dalam perkara senilai 5 Milyar Rupiah, namun hingga saat ini belum ada kejelasan berapa kerugian negara, serta segera untuk mengevaluasi aliran dana Bimtek Dana Desa pada tahun 2020”. Ujar Andri Wulandika, Ketua DPC GMNI Aceh Tenggara saat dikonfirmasi awak media pada Jum’at (19/03) di salah satu café di Kutacane. Menurutnya, ini merupakan keteledoran Kejari Aceh Tenggara dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidikan, pengawasan dan penindakan terhadap kasus korupsi Bimtek Dana Desa. Ia menyebutkan bahwa kegiatan bimtek dana desa yang dilaksanakan tiap tahunnya menjadi sasaran empuk untuk melakukan tindak pidana korupsi, dan seyogyanya Kejati Aceh mengambil alih kasus ini karena Kejari Kutacane dianggap tidak mampu menyelesaikannya, sebab sudah bertahun-tahun kasus tersebut di peti es-kan. “Kami menduga bahwa ada pihak tertentu yang ikut serta dalam kasus ini sehingga menyebabkan penyelidikannya terhenti. Semoga saja yang terlibat bukan orang-orang penegak hukum”. Harap Andri. Selain itu, Bimtek dana desa yang dilaksanakan pada 2020 juga tidak transparan penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan kecurigaan potensi penyelewengan. Andri menyebutkan, bahkan untuk Bimtek Dana Desa pada tahun 2021 pihaknya sudah meminta Bupati Aceh Tenggara untuk membatalkan kegiatan tersebut mengingat bukan prioritas dari SDGs Kemendes PDTT sesuai dengan Permendes Nomor 13 Tahun 2020. Ia juga sudah menyurati pihak DPRK Agara untuk melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) namun tidak terkabul. “Karena mengingat kondisi ekonomi daerah yang terpuruk akibat pandemic Covid-19 seharusnya pemerintah kabupaten membatalkan kegiatan Bimtek, namun tampaknya Bupati Aceh Tenggara tutup mata dengan keadaan masyarakat dan malah mendukung kegiatan yang kami nilai hanya menghamburkan anggaran”. Aku Andri. Ia mengaku penasaran, kenapa pemerintah kabupaten Aceh Tenggara mendukung kegiatan Bimtek dari tahun ke tahun yang tidak menghasilkan apapun untuk masyarakat desa justru hanya menjadi kasus dugaan korupsi. “Bahkan kasus ini semenjak kempemimpian Fitrah selaku Kejari Kutacane hingga Syaifullah yang saat ini menjabat tidak ada titik terangnya. Ini artinya Kejari Kutacane tidak mampu menuntaskan kasus tersebut. Sehingga harus Kejati Aceh yang turun tangan”. Pungkas Andri. [Red/Akt-27] Aktual News

Sumber: