Uang Edisi Khusus HUT RI Pecahan 75.000 Hanya Dicetak 75 Juta Lembar

Uang Edisi Khusus HUT RI Pecahan 75.000 Hanya Dicetak 75 Juta Lembar

JAKARTA - AktualNews - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, penerbitan Rupiah seri khusus nominal Rp75.000 tidak ditujukan untuk diedarkan secara bebas. Uang ini juga bukan ditujukan sebagai tambahan likuiditas pelaksanaan penukaran kegiatan ekonomi. “Tapi uang khusus ini dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus dalam hal ini peringatan kemerdekaan ke-75 tahun. Peringatan kali ini dirayakan bersama dengan BI dan Kemenkeu,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Senin (17/8/2020). Sri Mulyani menyebut, mata uang kertas pecahan 75.000 hanya dicetak dalam jumlah terbatas, yaitu sebanyak 75 juta. Hal itu sebagai bentuk rasa syukur atas kemerdekaan Indonesia. “Mata uang ini uang kertas pecahan nominal 75 ribu dicetak dengan jumlah 75 juta lembar yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan sebagai wakil pemerintah dan Bank Indonesia,” imbuhnya. Sri Mulyani menuturkan, perencanaan pencetakan uang seri khusus tersebut telah melalui koordinasi yang baik antara Bank Indoensia (BI), Kemenkeu, Kementerian Sosial (Kemensos), Setneg dan ahli waris pahlawan. “Uang 75 tahun melalui berbagai perencanaan matang sejak 2018,” tambahnya. Sri Mulyani menambahkan, peringatan HUT ke-75 RI harus dimanfaatkan untuk menumbuhkan rasa optimisme dan semangat dalam membangun cita-cita kemerdekaan. Meskipun, dalam perjalanannya akan selalu ada tantangan dan kendala, termasuk pandemi Covid-19. “Sekali lagi, saya sampaikan dalam perjalanan bangsa yang kuat bukan berarti lepas dari cobaan. Tapi sikap dalam menghadapi cobaan dan tantangan,” pungkasnya.[Red-Akt-27] Andi Suprihadi Aktual News

Sumber: