Presiden Jokowi Didesak Copot Menteri Sofian Jalil

Presiden Jokowi Didesak Copot Menteri Sofian Jalil

Ambon, Aktual News-Dinilai sebagai pejabat penyelenggara pelayanan publik yang tak punya kepedulian terhadap kemelut kepentingan publik, Presiden Joko Widodo didesak mencopot Prof Sofian Jalil dari jabatannya sebagai Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN RI. Apalagi pada saat-saat seperti sekarang segala macam isu berubah menjadi sensitif, bila tidak segera dicopot dan diganti, tak mustahil akan turut mempengaruhi elektabilitas Presiden Jokowi sebagai calon incumbent dalam pemilihan umum presiden/wakil presiden yang tinggal beberapa waktu saja. Desakan pemecatan Sofian Jalil dari jabatannya sebagai Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN RI dikemukakan Bansa Angkotasan SH, Pengamat Hukum yang juga Koordinator Divisi Advokasi Hukum & HAM Lembaga Study Kebijakan Publik (eLSKaP), kepada Munir Akhmad dari media ini, malam hari Sabtu 2/2. Alasannya menurut dia, karena surat DKD Kom-Nas PAN Kota Ambon tentang usulan pembatalan beberapa hak milik atas tanah pada persil tanah negara ex Eigendom Verponding 986 di Kota Ambon yang diterbitkan Kakanwil BPN Provinsi Maluku dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon diabaikannya begitu saja, padahal penerbitan hak-hak itu menyimpangi tata-cara pemberian hak milik atas tanah negara bekas eigendom dalam UU Nomor 1 tahun 1958 dan PP Nomor 18 tahun 1958 yuncto PP Nomor 224 tahun 1961. Lagi pula sebagai pejabat publik, kata dia, Sofian Jalil tentu memahami kewajibannya menurut undang-undang untuk meresponi setiap surat berisi laporan, bahkan limit waktunya juga sudah ditentukan. Lebih lanjut dijelaskan, surat yang diabaikan Sofian Jalil adalah dari DPD Kom-Nas PAN Kota Ambon No. 02/DKD.AMB/VIII/ 2016 tgl 22 Agustus 2016 berisi usulan pembatalan hak milik 3508 di RT 004/RW 008 Tanah Rata. Angkotasan kemudian menuturkan alasan usul pembatalan ke-3 hak milik yang disebutnya ilegal itu secara detil. PERTAMA, semula dari persil ex EV 986 ini Kakanwil BPN Maluku menerbitkan 3 (tiga) hak milik atas nama Khoe Tjeng Jaoe dan Richan Kusno, yaitu HM 927/Batumerah serta HM 928/Batumerah dan HM 963/Batumerah, baru kemudian digabungkan dengan 2 (dua) hak-milik lainnya menjadi HM 3508, padahal saat ke-3 hak milik itu diterbitkan bulan Oktober 1997 persil bekas hak barat ini sedang menjadi Obyek Sengketa di PN Ambon. KE DUA, penerbitan ke-3 hak tersebut menyimpangi kaidah peruntukan tanah negara bekas eigendom sebagai Obyek Landreform dalam UU Nomor 1 tahun 1958 dan PP Nomor 18 tahun 1958 yuncto PP Nomor 224 tahun 1961, sebab ke-2 penerima hak bukan Bekas Penggarap atau ahliwaris Bekas Penggarap dan bukan petani melainkan malah pengusaha. KE TIGA, setelah hak-hak itu diterbitkan penerima hak bukan mengolah sendiri tanah itu sesuai kaidah pemberian hak milik dari tanah negara untuk tanah pertanian sesuai UU Nomor 5 tahun 1960 melainkan dibiarkan terlantar hingga menjadi belukar penuh pepohonan dan tumbuhan-tumbuhan berduri. Gara-gara nampak tanah terlantar, katanya, maka pada tahun 2004 tanah ini ditempati dan dikuasai warga Kota Ambon korban konflik tahun 1999 antara lain Tapmonia Tuasikal SE PNS Dinas ESDM Provinsi Maluku, Kapten TNI Askar anggota Kodam XVI Pattimura dan Tajudin SH MH PNS pada Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Ambon. Sampai tahun 2006-2007 banyak rumah warga di atas tanah ini belum dibangun permanen walau kondisi Kota Ambon sudah pulih dan warga bisa masuk-keluar satu sama lain secara aman tidak ada yang datang mengklaim. Baru pada tahun 2010 ke-2 pengusaha ini mengajukan keberatan melalui Pemerintah Kota Ambon setelah banyak rumah warga sudah dibangun permanen. Tak puas gara-gara warga menolak tuntutan harganya yang dinilai terlalu tinggi melampaui kewajaran, keduanya lalu menggugat Tapmonia dkk di PN Ambon menggunakan jasa paktisi hukum Z.A.R. Rumalean SH MH. Karena itu, ketika skandal manipulasi tanah negara ini terungkap, maka DKD Kom-Nas PAN Kota Ambon mengambil inisiatif menyampaikannya kepada Sofian Jalil agar diterbitkan keputusan pembatalan HM 3508 sesuai Per-Ka BPN Nomor 3 tahun 2011 biar warga jangan lagi dijadikan bulan-bulanan gara-gara hak ilegal itu, namun sudah lampau 2 (d ua) tahun tidak mendapat respon. Itulah sebabnya dia menilai ada baiknya Sofian Jalil dicopot dan digantikan dengan tokoh lain yang lebih pedul. Tak usah dipertahankan lebih lama, tukas Angotasan, jangan sampai mempengaruhi elektabilitas Jokowi sebagai calon incumbent dalam pilpres yang akan datang. Sebab selain Tapmonia dkk pada HM 3508, masih banyak warga lain jadi bulan-bulanan gara-gara hak-hak ilegal seperti ini dalam persil ex Eigendom Verpondong 986. Dari temuan DKW Kom-Nas PAN Maluku, selain ke-3 HM tersebut di atas yang terbit pada tahun 1997, maka sejak dekade 1970an antara lain : HM   111 seluas 12.000 m2 atas nama Suita Tandrayang belakangan sudah diubah dengan HM 4315 di Tanah Rata, HM 112 seluas 22.222m2 atas nama Max Angkisan, HM 140 seluas 33.333m2 atas nama Eli Lisa di tanah Rata yang ditengarai telah diubah juga dengan HM 4395 tgl 26 Agustus 2016, HM 158 seluas 16.000m2 atas nama Martha Tantui di Galunggung, HM 348/Batumerah tgl 12 Nopember 1987 di Kebun Cengkih atas nama Johni Betagodan HM No. 3414 tgl 4 April 1996 seluas 5.727m2 di Kebun Cengkih atas nama Marthen Hentiana. Terungkap dari temuan ini pula, tambah Angkotasan, para penerima hak ini umumnya Pengusaha bukan Bekas Penggarap atau pun Petani, sedangkan hak-hak tersebut antara lain digunakan sebagai jaminan/agunan kredit bank antara lain HM 111, dan ada yang kemudian dijual dalam kapling-kapling berukuran kecil antara lain HM 112. Pada akhir pembicaraan Angkotasan sempat mengungkapkan, Ketua DKD Kom-Nas PAN Kota Ambon, Hamid Manitu S.Sos dan seorang pensiunan Pegawai BUMN Mohammad Latuconsina, termasuk bagian dari korban bulan-bulanan pula gara-gara hak-hak ilegal ini, yakni HM yang diterbitkan dan diberikan kepada Pengusaha Johni Betago di RT 006/RW 009 Kebun Cengkih. Totalnya, kata dia, banyaknya warga yang menempati tanah-tanah yang telah diterbitkan sertifikat-sertifikat ilegal seperti ini pada persil ex Eigendom Verponding 986 dan 987 mencapai ribuan orang.[ Red/Akt-13]   Munir Akhmad Aktual News foto     : Bansa Angkotasan, SH  

Sumber: