KPU Karanganyar Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pilkada 2024

KPU Karanganyar Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pilkada 2024

--

Karanganyar, AktualNews - KPU Kabupaten Karanganyar menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilihan Bupati dan. Wakil Bupati serta Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2024 Pada Rabu (18/9/2024).

Rapat pleno dihadiri dari 17 Kecamatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), satu persatu membacakan hasil rekapitulasi dari daerahnya masing - masing secara bergiliran.

Berdasarkan rekapitulasi seluruh PPK sekabupaten Karanganyar semua berjumlah total yang terdaftar dalam DPT total 711480 hak pilih , terdiri dari pemilih laki - laki sebanyak 350243 dan 261237 perempuan," ngkap ketua KPU Karanganyar Daryono usai rapat pleno kepada sejumlah wartawan.

Lanjut Daryono dibanding daftar pemilih suara hasil perbaikan (DPSHP)sebanyak 712723 pemilih tersebut mengalami penurunan sebanyak 1243 pemilih penurunan jumlah DPT tersebut diketahui setelah proses tanggapan masyarakat selama pleno rekapitulasi DPSHP, dan adanya analisa kegandaan sistem informasi data pemilih (sidalih) disamping itu juga adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS)

"Daftar pemilih baru berdasarkan perubahan setelah tanggal penetapan DPS sebanyak 114 orang lalu daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat TMS sebanyak 317 orang," jelasnya.

BACA JUGA:Demo Jilid V, AMP3K Minta Polda Tangkap dan Tahan Ketua DPRD Madina

Pada saat ini tambah dia ada 7000 orang belum mempunyai eKTP, terkait hal itu selama dua bulan ini masyarakat yang belum punya eKTP segera melakukan rekam eKTP.

"Karena eKTP syarat untuk bagi masyarakat untuk menentukan hak pilih ," terangnya.

"Setelah penetapan DPT diumumkan lanjut Daryono nantinya akan melakukan pemeliharaan DPT untuk mengakomodir pemilih TMS seperti dikarenakan meninggal dunia. atau menjadi TNI - Polri sehingga nama pemilih akan dicoret dari DPT". Sehingga pemilih tetap tidak bisa diubah atau dikurangi, tetapi misalkan ada pemilih yang meninggal yang menunjukkan akte kematian maka daftar namanya akan dicoret, kemudian apa bila ada pemilih tambahan yang masuk ada perpindahan pemilih maka akan dimasukan kedalam daftar tersebut karena selain slot yang sudah ada, ada juga surat - surat cadangan. Jadi kita juga menghitung surat sesuai DPT. Sehingga surat suara DPT setiap TPS akan menjadi aman," tutupnya.***

Sumber: