Ketua LSM Gempur Tangerang Surati Mabes Polri, Dugaan Pungli PTSL di Desa Pasir Nangka
--
Tangerang, AktualNews - Dugaan Praktek Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Pasir Nangka, Tigaraksa, terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau disebut (PTSL) kembali mencuat.
Hal tersebut dibenarkan oleh ILham Saputra selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM GEMPUR). Berdasarkan laporan dari masyarakat setempat dan hasil investigasi team di lapangan, warga keluhkan adanya praktek pungli terkait program PTSL yang harus mengeluarkan sejumlah uang sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per_sertifikat, yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa.
Kemudian, menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, Ketua LSM GEMPUR DPC Kabupaten Tangerang yakni Putra mendatangi Bareskrim Polri dan secara resmi telah melayangkan surat kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang terjadi di Desa Pasir Nangka, kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Senin, 18 desember 2023.
"Kami sebagai gerakan pemantau kinerja aparatur negara untuk senantiasa menjadi garda terdepan dalam upaya memberantas adanya praktek pungli PTSL yang diduga dilakukan oleh Oknum terkait di Desa Pasir Nangka," Tegas Putra kepada Media ini.
Lanjut Putra, ada sekitar sembilan surat yang kami layangkan kepada Dirtipideksus Mabes Polri dengan tembusan kepada Kapolda Banten, PJ Gubernur Banten, Kejati, Kapolresta Tangerang, Kejari, PJ Bupati Tangerang, DPMD, BPN Kabupaten Tangerang, dan Camat Tigaraksa. Dengan lampiran data dan bukti, apabila dibutuhkan bukti lainnya, para korban yang merasa dirugikan, siap hadir untuk memberikan keterangan. Adapun upaya laporan kami terkait Hal tersebut agar segera ditindaklanjuti karena jelas telah melanggar aturan" beber Puta Selaku Ketua LSM Gempur.
Tidak hanya itu, Putra yang getol membela masyarakat pun kembali menegaskan kepada Aparat Penegak Hukum, dan khususnya kepada instansi terkait agar segera menindak tegas dan memanggil oknum aparatur Desa yang terlibat yang melakukan dugaan praktek pungli, yang sudah jelas melanggar hukum, secara terang-terangan meminta kepada masyarakat untuk menebus sertifikat program PTSL sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) per satu sertifikat kepada masyarakat.
Jika mendasari surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, PTSL memang ada biayanya. Ketiga menteri itu yakni, Menteri Agraria, Mendagri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dalam surat keputusan itu, PTSL hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu per bidang.
Sumber: