Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Karanganyar Amankan Sabu 1,75 Gram
--
Karanganyar,AktualNews - Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar. Seorang pria berinisial TR (40), warga Kecamatan Kerjo, diamankan petugas pada Senin (9/3/2026) dini hari saat berada di rumah temannya di wilayah Desa Kwadungan, Kecamatan Kerjo.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, diduga kembali mengonsumsi sekaligus mengedarkan sabu. Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Karanganyar melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Keamanan, Tim Kriminal Internasional AS Kunjungi Medan dan Jajaki Pelatihan Bersama
Dari tangan tersangka, polisi menemukan tiga paket kecil sabu dengan total berat sekitar 1,75 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya potongan sedotan plastik, gunting, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar AKP Primadhana Bayu Kuncoro mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Karanganyar.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga kembali terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
AKP Primadhana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Karanganyar.
“Peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas sekaligus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap beberapa pihak yang diduga terkait dalam peredaran narkotika tersebut.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Karanganyar mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Mengapa Pecandu Narkoba Diterapkan Pasal Kriminal Bukan Rehabilitasi?
“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus seperti ini,” pungkas AKP Primadhana.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliyar subsider Pasal Pasal609 ayat (1) huruf a KUHP".***
- Share
-