Oknum Guru Pembina Extrakurikuler Pramuka Di Surabaya Tega Mencabuli Anak Didiknya

Oknum Guru Pembina Extrakurikuler Pramuka Di Surabaya Tega Mencabuli Anak Didiknya

Tegalsari,Aktual News-Pelaku pencabulan anak dibawah umur yang berprofesi sebagai Guru, kembali dibekuk oleh Unit I Renakda Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, 13 Juli 2019, lalu. Pelakunya bernama, Rahmat Santoso Slamet alias Memet, (30) warga Jalan Kupang Segunting 4, RT.06 RW. 02 Kec. Tegalsari Surabaya. Kasus ini dapat dibongkar setelah tiga korban dari perbuatan seks menyimpang Pembina Ekstrakurikuler Pramuka di enam sekolah itu melaporkan ke Polisi. Tiga korban diantaranya, AM (14), BRK (15) dan IM (15). Semua korban ini rata rata anak dibawah umur, dicabuli oleh sang Guru sejak pertengahan 2016 hingga tanggal 13 Juli 2019, lalu saat pelaku ini ditangkap Polisi dirumah tersangka Jalan Kupang Segunting, Tegalsari Surabaya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera, didampingi Kasubdit IV Ditkrimum AKBP Festo Ari Permana mengatakan, setelah petugas mendapat laporan dari beberapa orang tua korban dan juga informasi, langsung melakukan penyelidikan. Hingga tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Tersangka yang merupakan Guru ini dapat diungkap. “Dari hasil pengembangan penyidik ditemukan kembali 11 korban aksi bejat pelaku ini,” sebut Barung, Selasa (23/7/2019). Dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka melakukan pencabulan dengan cara korban disuruh telanjang lalu memegang / meremas kemaluan korban. Bukan hanya itu, korban juga dipaksa mengocok kemaluan korban serta mengulumnya hingga menyodomi. “Untuk melancarkan aksi itu, pelaku merayu korban untuk mengikuti group Pramuka inti yang bernama “Minion” dengan syarat harus mengikuti 7 (tujuh) tahapan tes dirumah tersangka,” tambah Barung. Tujuh tahapan tes tersebut salah satunya yakni menyuruh setiap korbannya untuk telanjang bulat tanpa sehelai kain serta pelaku ini menggerayangi kemaluan korban. Kini pelakunya mendekam dalam penjara di Polda Jatim. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan atau Pasal 82 UURI No. 2014, perubahan UU RI No. 2002 tentang Perlindungan Anak atas UU RI No 23 tahun 2002. [ Red/Akt-21 ]   Redho Fitriyadi Aktual News

Sumber: