Tim Satgas Saber Pungli Polrestabes Surabaya PP Berhasil OTT Oknum Lurah

Tim Satgas Saber Pungli Polrestabes Surabaya PP Berhasil OTT Oknum Lurah

Surabaya, Aktual News-Tim Satgas Saber Pungli Polrestabes Surabaya berhasil OTT seorang Lurah di Surabaya, pasalnya oknum lurah tersebut terindikasi kasus pungli pengurusan sertifikat tanah. Dikabarkan, oknum lurah tersebut adalah BS. Ia dibekuk oleh petugas pada Sabtu (19/7/2019) sekira pukul 18.49 Wib. BS disebut meminta uang Rp 100 juta kepada makelar tanah berinisial S untuk dua sertifikat hak milik atas nama S dan T. Satu sertifikat dihargai Rp 50 juta. Sertifikat tanah milik S dan T terbit dari program PTSL dititipkan BS ke notaris JS dengan bukti tanda terima yang dikuasi BS. Saat makelar meminta sertifikat hak milik atas nama S pemilik tanah, BS meminta uang Rp 50 juta namun oleh S (makelar tanah) hanya disanggupi Rp 35 juta sisanya akan dibayar setelah proses jual beli berlangsung. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, BS dan S sepakat bertemu di sebuah rumah makan untuk proses pembayaran uang yang diminta. Usai bertemu, BS keluar menuju mobilnya sedangkan makelar S menuju sepeda motornya mengambil uang. Makelar S menuju mobil BS dan meletakkan uang yang ada di dalam tas plastik hitam ke kursi penumpang depan. Tepat pukul 18.49 Wib, ketika BS hendak masuk ke dalam mobilnya, terjadilah penangkapan. Dalam OTT itu, petugas juga berhasil mengamankan uang Rp 35 juta yang terdiri dari pecahan seratus ribu rupiah dan lima puluh ribu rupiah yang dibungkus amplop coklat, satu handphone serta satu mobil. Saat dikonfirmasi, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho membenarkan adanya penangkapan oknum lurah di Surabaya beberapa waktu lalu. “Dari Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya. Sudah ditangani,” ujar Kombes Pol Sandi. Lebih lanjut, Sandi menjelaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Inspektorat Pemkot Surabaya untuk ditindaklanjuti sesuai aturan. “Penanganan awal dari tim (Saber Pungli), kemudian dilimpahkan ke Inspektorat Pemkot Surabaya untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News

Sumber: