Tidak Terima Diganggu, Kakek ini Nekat Aniaya Bocah 9 Tahun

Tidak Terima Diganggu, Kakek ini Nekat Aniaya Bocah 9 Tahun

Lamongan, Aktual News-Bocah perempuan yang masih berumur 9 tahun, sebut saja Bunga, diketahui dianiaya oleh tersangka SGA (62) asal Jalan Prioso Wetan Karang Binangun, Lamongan. Kakek yang tinggal di Jalan Kalianak Barat Surabaya tersebut nekat menganiaya karena kesal terhadap korban yang sering diganggu dan dijahilin dengan membuang puntung rokok ke arahnya. Kapolres Tajung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto Kamis (18/07/2019), mengatakan, kejadian berawal pada, Minggu 19 Mei 2019 lalu, tersangka sedang berjalan kaki di Jalan Kalianak 55 Tembok Bolong Surabaya. Pelaku ini kaget ketika dilempar puntung rokok yang menyala sambil diejek oleh korban. “Karena itu, tersangka emosinya memuncak dan langsung marah seketika sembari mencekik leher korban,” sebut Agus Rahmanto. Orang tua korban yang mengetahui buah hatinya dianiaya oleh pelaku tidak terima dan melaporkan ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya, pada 20 Mei 2019, lalu. Dengan adanya laporan itu, anggota Reskrim Polres Tanjung Perak melakukan pemeriksaan saksi dan korban. Setelah diperiksa, polisi menemukan ada luka di bagian leher bocah tersebut dan juga hasil visum ada luka di bagian leher korban. Dari pengakuan tersangka, saat itu pelaku hanya menarik bagian baju korban. Namun fakta dari visum menyebutkan ada unsur kekerasan terhadap anak. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 80 undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan kini mendekam dalam penjara. [ Red/Akt-21 ]   Redho Fitriyadi Aktual News  

Sumber: