Kota Bogor, AktualNews - Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot menggelar press conference ungkap kasus Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Barang siapa tanpa hak menguasai yang mengakibatkan luka berat yang berlangsung di Mako Polresta Bogor kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor, Rabu (19/6/2024).
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, ketika dua kelompok Warbod Cimahpar dan Pasir Lakeside terlibat dalam tawuran di Jalan Tumenggung Wiradireja, Cimahpar, dalam Insiden ini mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka bacok di punggung sebelah kiri. Korban (MS), dari kelompok Pasir Lakeside, menjadi sasaran pembacokan oleh salah seorang dari kelompok lawan, terangnya.
Peristiwa ini dipicu oleh pesan di grup WhatsApp yang mengabarkan kedatangan kelompok Pasir Lakeside ke wilayah Cimahpar untuk melakukan tawuran. Pelaku utama (AR), bersama beberapa rekannya dari kelompok Warbod Cimahpar, telah bersiap dengan senjata tajam jenis celurit, bersa, dan golok, ucapnya.
BACA JUGA:Kapolresta Bogor Kota Pimpin Rakor Penertiban Reklame, Banner dan Spanduk yang Tidak Sesuai Aturan
Pukul 03.00 WIB, kedua kelompok bertemu dan bentrokan pun tak terelakkan. Korban (MS), mencoba melarikan diri namun akhirnya terluka parah dan meninggal dunia di RS PMI setelah upaya penyelamatan yang tidak berhasil di Klinik Aulia. Tersangka utama (AR), berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024, di kediamannya di Kota Bogor.
Dalam kejadian tersebut kami Sat Reskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Reskrim Polsek Bogor Utara berhasil menangkap tersangka dengan inisial AR (19) warga Kota Bogor, EY (18) Kota Bogor, S (18) warga Kota Bogor, MIF (18) warga Kota Bogor dan MSP (21) warga Kota Bogor.
Para tersangka kami sangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1951 penjara paling lama 10 tahun, Pasal 355 Ayat (2) KUHPidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 351 Ayat
(3) KUHPidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 358 KUHPidana penjara paling lama 4 tahun.***