Dua orang pelaku curanmor ditangkap Polsek Jatiuwung--
Tangerang, AktualNews – Aksi kejahatan jalanan kembali terbongkar. Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah menjalankan aksinya hingga 50 kali di wilayah hukum Kota Tangerang. Penangkapan ini terjadi pada Jumat malam, 18 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aksi curanmor di Jalan Mangga VII No. 60, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas. Tidak menunggu lama, Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol RABIIN, S.H., segera melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil observasi dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku,” ujar Kompol Rabiin dalam keterangannya.
Dua orang pelaku yang masing-masing berinisial RT (17) dan AY (21) berhasil diamankan di tempat persembunyiannya. Keduanya memiliki peran aktif dalam setiap aksi yang mereka lakukan.
Bersama mereka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 gagang kunci leter T2, kunci tempel, 2 unit handphone, 3 unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi.
Namun, dua pelaku lain berhasil kabur saat penggerebekan berlangsung dan saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari interogasi awal, kedua pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 50 kali di berbagai titik di wilayah Jatiuwung. Kapolsek menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan lebih besar di balik aksi kejahatan ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap. Ini menjadi prioritas kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kompol Rabiin.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Jatiuwung dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***