Satreskrim Polresta Bogor Kota Ungkap Praktik Prostitusi Online, 8 Orang Ditangkap

Satreskrim Polresta Bogor Kota Ungkap Praktik Prostitusi Online, 8 Orang Ditangkap

Foto; ilustrasi prostitusi online--

Bogor, AktualNews - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengungkap praktik prostitusi online, yang beroperasi di salah satu wisma yang ada di Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (24/9/2024) malam.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang remaja. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas yang ada di wisma tersebut.

“Adanya informasi dari masyarakat, lalu Satreskrim melakukan penyelidikan ke lokasi wisma tersebut,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, Rabu, 25 September 2024.

Kedelapan orang yang diamankan memiliki inisial MI, RP, AR, AD, RA, IN, RT, dan DN. Mereka diduga menawarkan jasa seks komersial melalui aplikasi Michat dengan tarif mulai dari Rp300.000 hingga Rp500.000 sekali transaksi.

“Modus operandi mereka cukup sederhana. Para pelaku memasang iklan di aplikasi Michat, kemudian menawarkan jasa seks komersial kepada calon pelanggan. Setelah deal harga dan lainnya, transaksi dilakukan di wisma yang telah mereka siapkan,” papar Bismo.

BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan Pelajar di Sindang Barang Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polresta Bogor Kota

Hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan adanya peran joki dalam praktik prostitusi online ini. Joki berperan sebagai perantara antara pelaku dengan pelanggan. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 6 boks kondom dan 10 unit handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.

Sedangkan, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menambahkan, bahwa keempat perempuan dan keempat laki-laki yang diamankan rata-rata berusia 21 tahun.

“Jadi, mereka mengaku menjajakan diri melalui aplikasi Michat,” ujar Aji.***

Sumber: