Kasus Seorang Ayah Tega Mencabuli Dua Putri Kandungnya Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun

Kasus Seorang Ayah Tega Mencabuli Dua Putri Kandungnya Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun

--

Simalungun, AktualNews - Kasus pria berinisial KS (40) yang tega mencabuli dua putri kandungnya dilimpahkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun ke Kejaksaan Negeri Simalungun.

“Pelimpahan tersangka merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang terus berlanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH, Jumat (13/09/2024).

Penyerahan KS yang mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Simalungun itu, Kamis (12/09/2024) sekira pukul 13.30 WIB itu bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.

Perbuatan KS yang berprofesi sebagai penggalas atau membeli hasil pertanian dari masyarakat untuk dijual kembali itu diketahui masyarakat, Minggu ( 24/12/ 2023), sekitar pukul 17.30 WIB. Namun baru dilaporkan lebih dari enam bulan kemudian atau tanggal 13 Juli 2024.

AIPDA Chairul Nizar SH yang turut melakukan penyelidikan, kasus pencabulan yang berlangsung cukup lama itu dilakukan di rumah tersangka yang tinggal bersama kedua putrinya di salah satu Nagori, Kecamatan Siantar, kabupaten Simalungun.

Sementara, istri tersangka atau ibu dari kedua korban, sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan selalu diusir dari rumah. Bahkan, hanya sesekali diperbolehkan pulang melihat kedua putrinya yang mengalami trauma berat.

Setelah kasus tersebut terungkap, kedua korban yang sering dipukul dan diancam kalau berani menceritakan perbuatan ayahnya telah menjalani visum di rumah sakit. Untuk pemulihan psikologis, mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA:Reza Arfandy, Anov Blues One dan Ashley Hamel Kolaborasi di Single “Bad Boi”

Tersangka KS dikenakan pasal 81 ayat 3 dan/atau pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari hukuman maksimal karena pelaku, orang tua kandung korban.

Pelimpahan KS diterima Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun dan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Pematangsiantar untuk menjalani tahanan sementara selama proses hukum berlangsung.

“Pihak kepolisian akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Korban terus mendapaat pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Simalungun untuk memulihkan kondisi psikologis kedua korban,” tegas AKP Ghulam Yanuar Lutfi.

Personel yang melaksanakan kegiatan pelimpahan ini, AIPDA Chairul Nizar SH, dan BRIPKA Leni W Sihitang, yang memastikan bahwa seluruh proses berlangsung aman dan tertib.***

Sumber: