Kuasa Hukum Dari Sri Marjuni Gaeta: Konstatering Tanah Samota Demi Mengungkap Kebenaran
--
Sumbawa, AktualNews -Konstatering atau pencocokan objek tanah sengketa di kawasan Samota, tepatnya di Perpat Sapuin, Tanjung Menangis, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Selasa (11/8/2026), ditunda.
Padahal, konstatering tersebut telah dijadwalkan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar mulai 09.00 Wita. Namun hingga sekitar pukul 11.00 Wita, pihak Pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum hadir di lokasi.
Persidangan di lokasi telah hadir Sri Marjuni Gaeta bersama tim kuasa hukumnya, Kabag Ops Polres Sumbawa beserta personel, serta Lurah Brang Biji.
Penundaan terjadi karena petugas ukur BPN yang ditunjuk untuk hadir dalam konstatering berhalangan lantaran sedang menjalankan tugas di Bogor.
Kuasa hukumnl Sri Marjuni, Muhammad Iskandar, S.H., M.H., Datujunhabar, S.H., M.H., dan Abdul Fattah, S.H., M.H., dari Partner & Partners Law Office, mengungkapkan kekecewaannya akibat penundaan tersebut. Namun, mereka tetap memaklumi alasan ketidakhadiran petugas BPN.
"Kami kecewa atas gagalnya kehadiran petugas ukur BPN. Karena hal ini sangat penting lantaran berkaitan langsung dengan kepastian letak dan batas objek tanah yang akan dicocokkan."Ungkap Muhammad Iskandar.
"Konstatering ini hanya bisa dilakukan apabila petugas ukur BPN hadir. Dialah yang memahami surat ukur masing-masing sertifikat dan bisa menentukan letak objek berdasarkan warkah," Lanjut Iskandar.
Fokus Pada SHM 507
Iskandar mengatakan, persoalan utama yang ingin dipastikan dalam konstatering adalah apakah objek tanah yang akan menjadi sasaran eksekusi benar-benar sesuai dengan data pertanahan dan objek yang dimaksud dalam putusan pengadilan.
Salah satu yang menjadi perhatian pihaknya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 507 yang tercantum dalam pemberitahuan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Pihaknya mempertanyakan keberadaan warkah atau dokumen dasar penerbitan SHM tersebut.
"Sepanjang yang kami tahu, sejak dulu sampai sekarang, SHM 507 tahun 1984 itu tidak punya warkah. Warkah itu merupakan berita acara pelaksanaan pengukuran sebagai dasar penerbitan sertifikat. Di situ ditentukan titik-titik batas tanah yang dimohonkan sertifikat berdasarkan koordinat hasil pengukuran petugas BPN," katanya.
Dirinya yakin, petugas ukur BPN nantinya diharapkan dapat memberikan penjelasan teknis mengenai posisi SHM 507 sekaligus mencocokkannya dengan bidang tanah milik Sri Marjuni Gaeta dan pihak lainnya
- Share
-