Tidak Ada Kewajiban Memiliki UKW Bila Menjadi Wartawan

Tidak Ada Kewajiban  Memiliki UKW Bila Menjadi Wartawan

Ilustrasi/Pixabay--

Jakarta, AktualNews- Wartawan tidak diwajibkan memiliki UKW (Uji Kompetensi Wartawan) untuk dapat menjalankan profesinya. Namun, UKW merupakan instrumen penting untuk mengukur kompetensi wartawan dan meningkatkan profesionalisme.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Pers tidak mengatur bahwa wartawan wajib memiliki sertifikat UKW.

Pasal 1 angka 4 menyebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Tidak ada satu pasal pun yang mensyaratkan UKW sebagai syarat menjadi wartawan.

BACA JUGA:Hari Pers Sedunia 2026, Ketum PWDPI Ajak Wartawan Profesional dan Berperan Aktif Bangkitkan Ekonomi Bangsa

Kode Etik Jurnalistik

Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya, terlepas dari sudah atau belum mengikuti UKW.

Fungsi UKW

UKW diselenggarakan oleh lembaga yang telah diverifikasi untuk menguji kompetensi wartawan sesuai standar yang ditetapkan.

Sertifikat UKW menjadi bukti kompetensi, tetapi bukan syarat mutlak untuk menjalankan profesi wartawan menurut UU Pers.

Sikap Dewan Pers

Dewan Pers mendorong wartawan mengikuti UKW agar kualitas jurnalistik meningkat.

Namun, Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan yang belum memiliki UKW tidak otomatis kehilangan statusnya sebagai wartawan, selama bekerja sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada kewajiban hukum yang mewajibkan setiap wartawan memiliki UKW.

Share
Berita Lainnya