Tidak Ada Kewajiban Memiliki UKW Bila Menjadi Wartawan

Tidak Ada Kewajiban  Memiliki UKW Bila Menjadi Wartawan

Ilustrasi/Pixabay--

BACA JUGA:Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Yang wajib adalah menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Meski demikian, memiliki UKW sangat dianjurkan karena menjadi bukti kompetensi profesional dan dapat meningkatkan kepercayaan publik maupun narasumber.***

Share
Berita Lainnya