Kuasa Hukum Dari Sri Marjuni Gaeta: Konstatering Tanah Samota Demi Mengungkap Kebenaran

Kuasa Hukum Dari Sri Marjuni Gaeta: Konstatering Tanah Samota Demi Mengungkap Kebenaran

--

"Tentunya nanti BPN melalui petugas ukur akan bisa menyampaikan secara teknis apakah Sertifikat 507 ini bisa ditentukan letaknya atau tidak berdasarkan data yang dimiliki, tentunya termasuk memastikan letak SHM milik Sri Marjuni," ujarnya.

Jangan Sampai Salah Objek

Sebelumnya, menjelang jadwal konstatering, pihak Sri Marjuni juga telah mempertanyakan kesesuaian objek yang akan dieksekusi.

Menurut Iskandar, persoalan batas tanah dalam perkara tersebut perlu dicermati karena terdapat perbedaan arah batas antara data tanah yang dikaitkan dengan Ali BD dengan objek tanah yang menurut pihaknya merupakan milik Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan.

Ia mencontohkan keterangan mengenai batas laut.

"Data dari Ali BD menyebutkan tanahnya sebelah utara berbatasan dengan laut. Namun yang diklaim Ali BD justru tanah milik Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan, yang lautnya berada di sebelah barat. Ini aneh bin ajaib," heran Iskandar .

Perbedaan tersebut bukan persoalan sederhana karena menyangkut identifikasi objek tanah yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

"Jika di dalam data disebutkan batas utaranya laut, padahal  di lapangan dan pada objek yang diklaim posisinya laut berada di sebelah barat, maka harus dijelaskan secara terang. Objek yang mana sebenarnya?" ujarnya.

Iskandar pun meminta agar konstatering nantinya tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mencocokkan dokumen pertanahan dengan kondisi fisik di lapangan.

"Kebenaran harus diungkapkan demi kepastian hukum. Jangan sampai objek yang dieksekusi tidak sesuai dengan data tanah yang sebenarnya," tegas Iskandar.

 

 Objek 10 Hektare

Dalam surat pemberitahuan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, objek yang disorotkan berupa tanah sawah tengahan atau ladang yang tercatat dalam SHM Nomor 507, berdasarkan Surat Ukur Sementara Nomor 522 tanggal 25 April 1994. Luas tanah tercatat sekitar 100.000 meter persegi atau ±10 hektare. atas Nama Illah Mutiah, Tunang dan Hjagah Siti Mariam.

Sekitar 5.000 meter persegi telah dibebaskan dari objek sengketa adanya pembebasan tanah untuk pembangunan jalan dan pembiayaan telah diterima penggugat.

Objek tersebut terbagi dalam dua bidang dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Share
Berita Lainnya