Kuasa Hukum Dari Sri Marjuni Gaeta: Konstatering Tanah Samota Demi Mengungkap Kebenaran

Kuasa Hukum Dari Sri Marjuni Gaeta: Konstatering Tanah Samota Demi Mengungkap Kebenaran

--

Bidang pertama berbatasan di sebelah utara dengan tanah H. Moch. Ali Bin Djojo dan SHM 511, sebelah selatan dengan tanah Perumda Buerda Beach Residence & Club, sebelah barat laut dan sebelah timur dengan Jalan Samota.

Sedangkan bidang kedua berbatasan dengan tanah Pemda Kabupaten Sumbawa di tetag benar utara, tanah H. Moch. Ali Bin Dachlan di kondisi foik di tetaratan, saluran/Jalan Samota dari di sebelah barat, dan tanah Almuhtadi (M. 179) dan Samawi (No. 1849) di sebelah timur. Perbedaan mengenai batas dan letak letak objek inilah yang menurut pihak Sri Marjuni harus dipastikan secara teknis di lapangan.

Eksekusi Belum Bisa Berlanjut

Konstatering tersebut merupakan bagian dari proses permohonan eksekusi yang diajukan Dr. H. Moch. Ali Bin Dachlan (Ali BD) melalui kuasa hukumnya.

Perkara tersebut sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dalam perkara Nomor 3/Pdt.G/2024/PN Swb pada 30 September 2024.

Putusan itu kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Mataram melalui Putusan Nomor 160/PDT/2024/PT MTR tanggal 22 Januari 2025. Selanjutnya, Mahkamah Agung RI menerbitkan Putusan Kasasi Nomor 4621 K/Pdt/2025 tanggal 1 Desember 2025.

Namun, pada tahap pelaksanaan eksekusi, pihak Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan meminta agar identitas dan letak objek yang akan dieksekusi dipastikan terlebih dahulu.

Iskandar mengatakan, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar juga menyampaikan bahwa permohonan objek perihal di lapangan tidak dapat dilakukan tanpa kehadiran petugas BPN.

"Pengadilan menyampaikan bahwa konstatering di lapangan tidak bisa dilakukan tanpa BPN. Jadi, nanti pengadilan akan bersurat ke instansi BPN untuk meminta kepastian kapan petugas  dapat hadir," jelasnya.

Dengan ditundanya konstatering, belum ada kepastian kapan kegiatan tersebut kembali dilaksanakan. Pengadilan masih menunggu jadwal dari BPN.

"BPN nanti akan menyampaikan tanggal kapan mereka bisa turun. Setelah itu kami akan diundang kembali untuk pelaksanaan konstatering," lanjutnya.

Menurut Iskandar, kondisi tersebut secara otomatis membuat proses menuju eksekusi belum dapat dilanjutkan.

BACA JUGA:Hukum Mati di Ujung Palu Hakim: Menggugat Vonis Jekson Sihombing dan Runtuhnya Kontrak Sosial Indonesia

"Artinya, eksekusi belum bisa dilakukan dan prosesnya masih cukup panjang. Harus dipastikan dulu objeknya di lapangan," ujarnya.

Meski kecewa karena telah datang dari Jakarta bersama tim dan pihaknya tetap menghormati alasan penundaan.

Share
Berita Lainnya