Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024 Siap Dibuka KPU Karanganyar

Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024 Siap Dibuka KPU Karanganyar

--

Karanganyar, AktualNews - KPU Karanganyar menyatakan kesiapannya untuk menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar Tahun 2024. Sesuai diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, masa pendaftaran berlangsung selama tiga hari, Selasa-Kamis (27-29 Agustus 2024).

Pada hari pertama dan hari kedua, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar dilayani mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada hari ketiga, pendaftaran dilayani mulai pukul 08.00-23.59 WIB. Proses pendaftaran akan berlangsung di Aula KPU Kabupaten Karanganyar.

Dalam tahapan Pencalonan ini, KPU Karanganyar telah mengikuti arahan KPU RI untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 dengan menetapkan Keputusan KPU Karanganyar Nomor 1133 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024. Dalam

SK tersebut, ditetapkan akumulasi perolehan suara parpol atau gabungan parpol untuk dapat mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar 2024 adalah 7,5 % dari suara sah Pemilu DPRD Karanganyar 2024 vakni sebesar 45.150 suara. Adapun jumlah suara sah seluruh parpol dalama Pemilu DPRD Karanganyar 2024 sebanyak 601.989, sebagaimana ditetapkan Aalam Keputusan KPU Karanganyar Nomor 706 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Karanganyar Tahun 2024

BACA JUGA:KPU Karanganyar Siap Membuka Pendaftaran Calon Bupati dan Waki Bupati Karanganyar Tahun 2024

Mengacu ketentuan tersebut, ada lima parpol di Karanganyar yang dapat mengaiukan pasangan calon secara mandiri atau tanpa berkoalisi vakni PKB (56.169 suara), PDIP (197.230 suara), Partai Golkar (137.288 suara), PKS (60.747 suara) dan Partai - Demokrat (57.869 suara). Parpol yang tidak dapat mengajukan secara mandiri i dapat berkoalisi dengan parpol lain untuk syarat minimal 45.150 suara, memenuhi

Terkait pendaftaran, KPU Karanganyar telah mengumumkan pendaftaran bupati dan wakil bupati Karanganyar 2024 melalui pengumuman pasangan calon Nomor 2434/PL.02.2-Pu/3313/2024 seiak Sabtu, 24 Agustus 2027 di laman resmi dan media sosial KPU Karanganyar. KPU Karanganyar juga menyampaikan pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar di media massa.

Tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di KPU Karanganyar dipastikan mengakomodir putusan No 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU XXII/2024 dengan berpedoman pada PKPU 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang baru saja diterbitkan.

BACA JUGA:Bagus Selo Memenangkan Pemilihan Ketua KONI Kabupaten Karanganyar

KPU Karanganyar membuka layanan helpdesk pencalonan di kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Layanan heldesk pencalonan juga dapat diakses di nomor Helpdesk 0899-5211-311 dan/atau 0813-3232-4862. Proses pendaftaran juga akan disiarkan secara live streaming di Youtube KPU Karanganyar.

Setelah proses pendaftaran pada 27-29 Agustus, akan diikuti dengan tahapan pencalon selanjutnya yakni pemeriksaan kesehatan calon di RS Moewardi Surakarta pada 27 Agustus-2 September, penelitian persyaratan calon pada 29 Agustus-4 September dan penetapan calon pada 22 September 2024.***

Sumber: