Perekrut Selebgram Promosi Judi Online Ditangkap Polresta Bogor Kota

Perekrut Selebgram Promosi Judi Online Ditangkap Polresta Bogor Kota

--

Bogor Kota, AktualNews - Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus perjudian online di Mako Polresta Bogor kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor, Jumat (28/6/2024).

Kami dari Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 2 pelaku yang merupakan saudara kandung dengan inisial WR (25) warga Kota Bogor dan ER (21) warga Kota Bogor yang berperan sebagai pencari atau perekrut selebgram untuk mengiklankan judi online serta menampung uang hasil permainan judi online, ucapnya.

Tersangka WR (25) menjadi admin 16 situs judi online diantaranya zaraplay, indosultan88, byond88, cnd88, megabath, sukabet slot, slotvio77, bintang 189, gubernur toto, awp slot, akai slot, hens slot, yuk69, baba189, namislot, dora77 dan tersangka WR (25) juga sudah mempunyai 70 orang selebgram yang jumlah followers nya diatas 10.000 yang setuju untuk mempromosikan situs judi online dimana setiap selebgram WR (25) mendapatkan bonus sekali posting sebesar Rp. 150.000 sampai Rp. 200.000 dan WR (25) juga mendapatkan endors dari situs judi online untuk sekali posting sebesar Rp. 300.000 ujarnya.

BACA JUGA:Hendak Tawuran, Remaja Bersajam Berhasil di Tangkap Polresta Bogor Kota

Selain mencari selebgram WR (25) pun membuat 15 akun fake Instagram dengan menggunakan foto profil wanita-wanita cantik yang bertujuan menyakinkan selebgram lainnya untuk mengiklankan situs judi online dengan diiming-imingi mendapat Rp. 500.000 sampai Rp. 1.500.000 sekali memposting, besaran tersebut tergantung jumlah followersnya dan tersangka WR (25) sudah melakukan pekerjaan ini sejak tahun 2023, sambungnya.

Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain judi online karena tidak ada yang kaya karena judi dan ada sanksi hukumannya kami berkomitmen untuk memberantas judi online ini, pungkas Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Kami sangkakan tersangka dengan pasal 45 (3) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE ,karena perbuatannya di ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebesar Rp. 10.000.000.000.***

Sumber: