Tangerang, AktualNews - Seorang warga Kecamatan Kemiri, Tangerang berinisial M. Bermaksud mengajukan pinjaman kepada leasing FIF dengan agunan BPKB motor, nyaris menjadi korban praktik pungli oleh oknum petugas survey FIF cabang Tangcity.
Kasus ini terjadi ketika adik ipar M yakni Herman, menghubungi temannya yang pernah bekerja di FIF, berinisial R. Kemudian si R menghubungi temannya berinisial D yang masih bekerja di FIF sebagai petugas atau surveyor. Hal tersebut bertujuan untuk membantu proses pengajuan pinjaman agar lebih mudah, justru mengarah pada permasalahan yang tidak diinginkan, dan membuat konsumen dan keluarga merasa kecewa.
Senin, 11 November 2024, kurang lebih pukul 19.30 wib. R bersama rekannya D , mengunjungi kediaman calon konsumennya dianter Herman selaku adik ipar M, untuk dilakukan survey. Setelah D melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan data konsumen. D menjelaskan bahwa besaran pinjaman sebesar Rp. 10 juta, dengan tenor 15 bulan. Akan tetapi, konsumen M diwajibkan untuk membayar angsuran pertama dikarenakan masuk "Red zona" jelasnya.
Angsuran pertama sekitar Rp. 1.032.000. namun akan mendapatkan diskon angsuran sekitar 900rb lebih, dan ada biaya tambahan sebesar Rp. 250 ribu sebagai biaya surcharge, atas pajak STNK motor yang lewat 1 tahun, "sambung D.
Konsumen (M) disaksikan suami dan Adik iparnya menyetujuinya. Esoknya, M dihubungi oleh petugas kantor FIF untuk mengonfirmasi persetujuan pinjaman tersebut. Alhasil, M menerima dana masuk ke rekeningnya sebesar sebesar ± Rp. 8.720.000. dari jumlah pinjaman
Rp. 10 juta, sudah terpotong angsuran pertama sebesar Rp. 1.023.000 dan biaya tambahan surcharge Rp. 250 ribu. Pada pukul 18.59 wib, Selasa 12/11/2024. Namun, kejanggalan mulai muncul ketika kwitansi pembayaran angsuran pertama, lambat diberikan. Meski sudah ditanya berkali-kali dan terkesan berbelit-belit.
BACA JUGA:Putusan Pra-peradilan Tersangka SHB
Kemudian, Herman atau disapa Roy itu, selaku adik ipar M dan sebagai pewarta Media Harian Online AktualNews mencoba mencari tahu kepada pihak-pihak terkait. Sekitar pukul 19.20 wib, Pewarta AktualNews menghubungi Ibu Ristha, selaku pimpinan D, dan mendapatkan informasi yang mengejutkan. Berdasarkan klarifikasi tersebut, diketahui bahwa FIF tidak memberlakukan biaya tambahan sebesar Rp. 250 ribu untuk keterlambatan pajak. Selain itu, angsuran bulan pertama diketahui sebesar Rp.983.000. Keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan D.
"Benar pak, untuk atas nama M, kita punya SOP sendiri terkait jarak atau lokasi, jadi diberlakukan angsuran pertama, dan itu sudah dibayarkan oleh konsumen. Untuk masalah pemotongan cas pajak, seharusnya diregulasi kami itu tidak ada. Jika M selaku peminjam keberatan, uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu dua, tiga hari ini." ujar Ristha kepada media ini. Kamis, 14/11/2024.