Oknum Kepala Sekolah YP KARYA Tangerang dilaporkan Polisi
--
Tangerang, AktualNews - Pada hari Sabtu, 26/10/2024. Suryo Barnoto selaku Direktur CV. Suryo Gemilang didampingi kuasa hukumnya yakni Ahmadin, S.H memenuhi undangan Kanit Reskrim Polres Metropolitan Tangerang Kota, prihal klarifikasi perkara. Undangan tersebut merupakan lanjutan atas Laporan Polisi pada 15/10/2024 lalu, dengan nomor : LP/B/1223/X/SPKT/POLRES METRO Tangerang Kota.
Dan hadir Marthin Romero selaku saksi dari CV. Suryo Gemilang, namun Marthin akan dijadwalkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik pada Sabtu mendatang, 02/11/2024.
BACA JUGA:Pelaku Premanisme Bersajam yang Merasahkan Pedagang di Pasar Merdeka Ditangkap Polresta Bogor Kota
Suryo didampingi kuasa hukumnya serta saksi menggelar konferensi pers, usai memberikan keterangan kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota.
"Hadirnya Kami di Polres Metro Tangerang Kota, memenuhi undangan klarifikasi, terkait laporan polisi beberapa Minggu lalu. Kami selaku korban atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah YP Karya di Tangerang. Terkait dengan pemesanan barang berupa 10 unit Laptop oleh pihak sekolah tersebut kepada Klien kami yakni CV. Suryo Gemilang." Ujar Ahmadin, SH selaku Lawyer CV. Suryo Gemilang.
BACA JUGA:Merasa Dirugikan, Konsumen Apartemen Kingland Ajukan Somasi
Disampaikan oleh Kuasa hukum CV. Suryo Gemilang kepada Media ini, "Sebelum Kami melakukan laporan polisi, kami mengadakan pertemuan dengan pihak terkait dan mempertanyakan bagaimana pertanggung jawaban mereka terhadap barang yang sudah diterimanya dari Klein kami. Namun tidak menemukan kesepakatan, meski kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif dan beberapa teguran, satu sampai dua kali peringatan, namun juga tidak ada penyelesaian untuk pembayaran tersebut. Sehingga kami selaku korban melakukan upaya hukum untuk melaporkan atas perkara ini". Tandasnya.
Kemudian, Marthin selaku saksi juga mengatakan kepada media ini, " Saya sudah ditunjukan Surat Perintah Kerja (SPK) dari sekolah YP KARYA, ada Kop suratnya, ada stempel sekolah dan tanda tangan dari Oknum Kepala Sekolah YP KARYA tersebut. Dan pada saat serah terima barang 10 unit Laptop tersebut diterima langsung oleh salah satu Guru atau operator sekolah YP KARYA, pada bulan Maret 2024 lalu. Namun sampai saat ini (27/10/2024) itu pembayarannya bermasalah," Dalihnya.
Suryo Barnoto selaku Direktur CV. Suryo Gemilang yang juga selaku korban berharap, Kepada pihak terkait agar segera menyelesaikan kewajiban Kepada kami.
Sumber: