Polemik Klarifikasi Perangkat Desa Mauk Barat, Pewarta: Bukan Begini Caranya

Polemik Klarifikasi Perangkat Desa Mauk Barat, Pewarta: Bukan Begini Caranya

Kediaman kusnadi tengah dibongkar dan akan diperbaiki oleh pihak kecamatan Mauk--

aktualnews.postingnews.id/listtag/148/tangerang" style="font-weight: 700;" >Tangerang, aktualnews – Seorang pewarta menyoroti langkah perangkat Desa Mauk Barat yang dinilai melakukan klarifikasi sepihak terkait pemberitaan mengenai warga bernama Kusnadi yang diduga tidak mendapatkan bantuan sosial seperti PKH dan BPNT. Klarifikasi tersebut, menurut pewarta, dilakukan tanpa menghadirkan pihak media yang mempublikasikan berita maupun pihak yang diberitakan.

 

Pewarta menjelaskan, sebelum mempublikasikan berita, dirinya telah menjalankan kode etik jurnalis untuk konfirmasi kepada pihak terkait, melalui proses panjang. Mulai dari menghubungi Kepala Desa Mauk Barat melalui pesan dan telepon, hingga mendatangi kantor desa berulang kali. Namun, upaya itu tidak membuahkan solusi. Bahkan, saat ditemui Sekretaris Desa di kediamannya, permasalahan juga belum terselesaikan.

 

"Yang saya bahas itu bantuan PKH dan BPNT, bukan bantuan lain yang dimaksud oleh perangkat desa. Bantuan PKH dan BPNT itu, secara teknis proses pendaftarannya melalui operator desa," ujar Pewarta AktualNews.

BACA JUGA:Kades Mauk Barat Diduga Abai, Warga Hidup Dalam Kesulitan di Tengah Semarak HUT RI ke-80

Menurutnya, Kusnadi mengeluhkan bahwa putrinya yang berusia 12 tahun memiliki tunggakan di sekolah sehingga malu untuk mengambil ijazah. Setelah pewarta mengunjungi pihak sekolah dan kepala yayasan, tunggakan tersebut akhirnya dibebaskan sepenuhnya. Pihak sekolah bahkan mendatangi kediaman Kusnadi untuk memverifikasi kondisi yang sebenarnya.

 

Selain itu, pewarta juga menyoroti BPJS Kesehatan Kusnadi yang nonaktif dan telah dibantu pengaktifannya tanpa melibatkan pemerintah desa karena kesulitan berkoordinasi.

BACA JUGA:Perlu Klarifikasi Kebenaran Dugaan Pinjaman Siluman Tidak Tercatat

Menanggapi video klarifikasi yang beredar, pewarta AktualNews menilai bahwa cara yang ditempuh perangkat desa tidak tepat.

"Kalau tidak menerima atau keberatan atas pemberitaan, kami terbuka memberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tapi bukan seperti ini caranya," tegasnya.

Pewarta menduga klarifikasi tersebut dilakukan sepihak dan menimbulkan kesan intimidasi terhadap Kusnadi. Dalam video yang beredar, pertanyaan yang diajukan perangkat desa, belum dijawab iya atau tidak oleh Kusnadi, malah dijawab oleh Ketua RT yang duduk di sebelah Kusnadi, sehingga warga tersebut tampak tidak nyaman.

Atas situasi ini, pewarta meminta audiensi terbuka yang difasilitasi Camat Mauk, dengan menghadirkan Kepala Desa Mauk Barat beserta perangkatnya. Dalam pertemuan itu, pewarta juga akan mempertanyakan dugaan penyaluran bantuan yang masih berjalan untuk seorang penerima yang telah meninggal empat tahun lalu, di mana suaminya tidak mengetahui dan tidak menerima manfaat bantuan tersebut.

Tag
Share
Berita Lainnya