Polemik Klarifikasi Perangkat Desa Mauk Barat, Pewarta: Bukan Begini Caranya

Polemik Klarifikasi Perangkat Desa Mauk Barat, Pewarta: Bukan Begini Caranya

Kediaman kusnadi tengah dibongkar dan akan diperbaiki oleh pihak kecamatan Mauk--

 

Landasan Hukum:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.

Dugaan intimidasi mengacu pada KUHP Pasal 335 ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan dengan ancaman atau paksaan.

Pewarta berharap pertemuan dapat terlaksana dengan baik, sehingga semua pihak mendapatkan kejelasan dan solusi.

“Semangat kemerdekaan, mari kita bicarakan ini secara terbuka,” pungkasnya.***

Tag
Share
Berita Lainnya