Mengapa Suta Widhya Usulkan UMR Untuk Ketua RT dan Ketua Ketua RW?
Ilustrasi/hitsIDN--
APBD DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp 81,71 triliun. Namun, untuk tahun 2026, APBD telah disepakati untuk disesuaikan menjadi Rp 81,2 triliun setelah pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sekitar Rp15 triliun.
Perlu diketahui bahwa APBD dapat berubah setiap tahunnya tergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi. Menurut Suta, data yang tersedia, jumlah RT dan RW di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- Jumlah Rukun Tetangga (RT): 30.417
- Jumlah Rukun Warga (RW): 2.742
Perlu diingat bahwa data ini mungkin dapat berubah seiring waktu, dan sumber data yang digunakan adalah dari tahun 2023 dan 2024. Jika Anda membutuhkan informasi yang lebih terkini, Anda dapat memeriksa situs web resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta.
BACA JUGA:Suta Widhya: Ketua RT dan Ketua RW Selayaknya Mendapatkan UMR
Untuk menghitung persentase nilai Rp 179.058.600.000 dari Rp 81,2 triliun, kita dapat menggunakan rumus:
(Rp 179.058.600.000 / Rp 81.200.000.000.000) x 100%. Hasil perhitungan adalah:
(179.058.600.000 / 81.200.000.000.000) x 100% ≈ 0,22%. Jadi, nilai Rp 179.058.600.000 merupakan sekitar 0,22% dari Rp 81,2 triliun.
"Yang menjadi pertanyaan, Apakah Gubernur Pramono Anung melihat" aparatus" RT/RW di Jakarta beban atau asset? Seandainya ia melihat mereka sebagai asset, maka dari itu Gubernur Pramono harus berani gelontorkan pembinaan warga lewat pendanaan yang cukup kepada pelayan terendah tersebut, " tutup Suta.***
- Tag
- Share
-