Negara Gagal Menerapkan Bangunan Koperasi Model Baru Sebagaimana Diamanatkan Pasal 33 (1) UUD 1945
--
Hasil kajian PUSPIDEK BUNG HATTA mengenai (1) karakteristik Bangunan Koperasi Model Baru, (2) konfigurasi organisasi Bangunan Koperasi Model Baru dan (3) pola susunan koperasi yang sesuai dengan Bangunan Koperasi Model Baru, ikut dilampirkan melalui surat terbuka ini.
HIMBAUAN PUSPIDEK BUNG HATTA :
Kami PUSPIDEK Bung Hatta melalui surat terbuka ini, menghimbau:
Pimpinan dan segenap Anggota MPR RI.
Pimpinan dan segenap Anggota DPR RI.
Presiden RI, PYM Jenderal (Purn.) TNI Prabowo Subianto.
Beserta semua anak bangsa; sudilah kiranya berkenan “melakukan evaluasi atas hasil temuan PUSPIDEK BUNG HATTA” tentang “kegagalan Negara” dalam menafsirkan Bangunan Koperasi Model Baru menurut Bung Hatta sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang Undang Dasar 1945; melalui “DISKUSI PUBLIK TERBUKA” dalam rangka menemukan “tafsiran atas Bangunan Koperasi Model Baru” yang sesuai dengan “ideology-ekonomi Bung Hatta” sebagaimana “telah dipancangkan” dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Kalau diumpamakan Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai suatu perjalanan ekonomi bangsa, maka sudah lebih daripada 8 dekade waktu berlalu; namun “belum juga sampai ditempat yang dituju”; sepertinya perjalanan ekonomi ini sudah tersesat. Berkaitan dengan hal tersebut kami PUSPIDEK BUNG HATTA teringat peribahasa Minangkabau “jika tersesat dipertengahan jalan, kembalilah ke titik awal perjalanan”.
Untuk itulah kami PUSPIDEK BUNG HATTA mengusulkan agar supaya “hasil temuan PUSPIDEK BUNG HATTA” sebagaimana disebutkan di atas segera kita bahas dalam “Diskusi Publik Terbuka”; mudah-mudahan berkat kebersamaan bisa ditemukan bagaimana tafsiran yang sesungguhnya Bangunan Koperasi Model Baru sebagaimana telah dijelaskan oleh Bung Hatta sendiri (3 Februari 1946).
PROGRAM KOPDES MERAH PUTIH sebagai Moment Strategis Penerapan Bangunan Koperasi Model Baru menurut Bung Hatta:
Melalui surat terbuka ini kami PUSPIDEK BUNG HATTA menyatakan bahwa Program Koperasi Desa Merah Putih yang digagas oleh Presiden RI PYM Jenderal (Purn.) TNI Prabowo Subianto melalui INPRES No. 9 Tahun 2025, adalah “moment strategis” untuk menerapkan “Bangunan Koperasi Model Baru” menurut Bung Hatta sebagaimana “telah dipancangkan” dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menuju Indonesia Emas 2045; sebagaimana dicita-citakan oleh Presiden RI PYM Jenderal (Purn) TNI Prabowo Subianto.
PUSPIDEK BUNG HATTA SIAP MENJADI MITRA STRATEGIS PRESIDEN RI
Dan kami PUSPIDEK BUNG HATTA siap menjadi “Mitra Strategis Presiden RI” untuk ikut mensukseskan KOPDES MERAH PUTIH menjadi “Penggerak Perekonomian Indonesia” sesuai dengan Bangunan Koperasi Model Baru menurut Bung Hatta yang mana dimulai dari tingkat-desa, tingkat kabupaten, tingkat provinsi dan tingkat-nasional; yang nantinya akan menjadi satu-susunan-koperasi yang utuh secara nasional sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
- Share
-