Negara Gagal Menerapkan Bangunan Koperasi Model Baru Sebagaimana Diamanatkan Pasal 33 (1) UUD 1945

Negara Gagal Menerapkan Bangunan Koperasi Model Baru Sebagaimana Diamanatkan Pasal 33 (1) UUD 1945

--

BACA JUGA:PT.Antam UBPE Pongkor Dukung Bimtek Pengurus Koperasi Desa di Nanggung

HIMBAUAN :

Dengan ini kami dan tentunya seluruh Rakyat Indonesia berharap Program Indonesia Emas 2045 benar-benar terwujud dan berhasil menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, untuk itu kami menghimbau :

Segera diadakannya DISKUSI PUBLIK TERBUKA terkait beberapa hal di atas,

Seluruh anak bangsa ikut mensukseskan KOPDES MERAH PUTIH sebagai program Presiden RI yang menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Ideologi Kemanusiaan Bung Hatta, agar tidak terulang lagi kegagalan atau kesalahan dalam menafsirkan bangunan baru koperasi ala Bung Hatta yang berpihak kepada rakyat.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan agar mendapat perhatian dari segenap pihak yang peduli atas ekonomi kemanusiaan Bangsa Indonesia.

 

Hormat kami,

Pusat Studi dan Penerapan Ideologi Ekonomi 
(PUSPIDEK) Bung Hatta

 

 

Chairul Hadi M. Anik, S.E., Ak, MBA, Ph.D
Managing Partner.***

 

 

Share
Berita Lainnya