Suta Widhya: Sebagai Tuan, Maka Rakyat Tidak Boleh Antri
Ilustrasi/Pixabay--
Jakarta, AktualNews- Ke depan sembako tidak boleh lagi diantri oleh anggota masyarakat melainkan diantar ke rumah oleh pelayan masyarakat mulai dari petugas RW dan RT.
Konsep ini sesuai dengan perintah UUD'45, yaitu melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Artinya anggota masyarakat tidak boleh "direndahkan" dengan membuat antrian yang menyebabkan kemacetan lalu lalang orang di depan rumah Ketua RT dan dapat menjadi salah Ketua RW.
Pemikiran di atas adalah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi beban mereka dalam mengakses kebutuhan pokok. Berikut beberapa potensi manfaat dari konsep ini:
BACA JUGA:Suta Widhya: Ketua RT dan Ketua RW Selayaknya Mendapatkan UMR
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat : Dengan diantarkan kebutuhan pokok ke rumah, masyarakat dapat lebih fokus pada kegiatan lain yang lebih produktif.
- Mengurangi beban masyarakat :Masyarakat tidak perlu lagi mengantri atau repot-repot membeli kebutuhan pokok di pasar atau toko.
- Meningkatkan efisiensi : Pelayanan masyarakat yang efektif dapat membantu meningkatkan efisiensi dalam distribusi kebutuhan pokok.
Namun, perlu dipertimbangkan juga beberapa hal, seperti:
- Biaya operasional : Siapa yang akan menanggung biaya operasional pengantaran kebutuhan pokok ini?
- Kualitas pelayanan: Bagaimana memastikan kualitas pelayanan yang baik dan tepat waktu?
- Sistem distribusi: Bagaimana sistem distribusi yang efektif untuk mengantarkan kebutuhan pokok ke rumah-rumah masyarakat?
Dengan perencanaan dan pelaksanaan yang baik, konsep ini dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi beban mereka dalam mengakses kebutuhan pokok.
Tentu saja harapan itu berkorelasi positif dengan pokok pikiran kami sebelumnya (https://aktualnews.postingnews.id/read/19906/suta-widhya-ketua-rt-dan-ketua-rw-selayaknya-mendapatkan-umr#google_vignette).
BACA JUGA:Suta Widhya: Kinerja Jaksa Agung Perlu Dievaluasi?
- Share
-