Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkoba, Sabu Senilai Tujuh Miliar Berhasil Disita

  Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkoba, Sabu Senilai Tujuh Miliar Berhasil Disita

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika Polres Bogor di Mako Polres Bogor di Cibinong. Jumat (10/01/2025).--

Bogor, AktualNewsSatuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu pada hari Minggu, 5 Januari 2025.

Dalam Konferensi Pers pada Jumat 10 Januari 2025 di Mako Polres Bogor di Cibinong Wakapolres Bogor Kompol R. Adhimas Sriyono Putra,.SIK,.MM menjelaskan, dua pelaku berhasil ditangkap, yaitu CMP (34 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan RS (33 tahun) yang tinggal di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan milik CMP yang terletak di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 6,9 kilogram, serta beberapa alat bukti lainnya, yaitu handphone.

Setelah penangkapan tersebut, petugas melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menemukan pelaku kedua, RS, di rumah kontrakannya yang juga berada di Kampung Sawah, Cilodong. Di rumah ini, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,04 gram, serta timbangan elektrik yang digunakan oleh pelaku untuk menimbang narkotika yang akan diedarkan.

BACA JUGA:Soroti Kebocoran di Perizinan Tambak, KPK: Hanya 10 Persen di NTB yang Kantongi Izin Lengkap

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial G (yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO) yang masih dalam Pengejaran, di mana untuk mengambil sabu di daerah Babakan Madang tersebut dan kemudian menyerahkannya kepada Pelaku CMP untuk diedarkan kembali sesuai dengan instruksi dari G (DPO).

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku tersebut mengakui bahwa mereka mendapatkan upah sebesar 10 juta rupiah untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan. Mereka juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Meskipun para pelaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, namun tindakan mereka sangat meresahkan karena dapat membahayakan banyak jiwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperkirakan jumlah sabu yang berhasil disita dari kedua pelaku CMP dan RS, di mana Sat Narkoba Polres Bogor dapat menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," ujar Wakapolres.***

Sumber: