Polres Bogor Ungkap Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Tangsel

Polres Bogor Ungkap Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Tangsel

--

Bogor, AktualNews - Jajaran Polres Bogor telah berhasil mengungkap rumah produksi tembakau sintetis yang terletak di wilayah Tangerang Selatan, Banten. Pengungkapan ini dilakukan setelah seorang pengedar narkotika ditangkap di Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Rabu, 19 Juni 2024, menjelaskan pengungkapan itu berawal dari penangkapan satu tersangka pengedar narkoba berinisial AF di Desa Cibatok 2, Cibungbulang, Bogor, pada Minggu, 9 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.

"Kami amankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,4  gram dari tangan pelaku," ungkap Adhimas.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap dua tersangka lain berinisial FH dan HN di hari dan desa yang sama sekitar pukul 22.00 WIB. 

Saat penangkapan FH dan HN, petugas menemukan tembakau sintetis seberat 11,57 gram siap edar yang diterima keduanya dari tersangka lain berinisial MI yang berbasis di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

 BACA JUGA:Kapolres Bogor Tindak Tegas Pelaku Pengancaman dengan Sajam di Puskesmas Leuwisadeng Bogor 

Kemudian, Satres Narkoba Polres Bogor Kembali melakukan pengembangan dengan menangkap dua tersangka MI dan AP di sebuah kontrakan, Kelurahan Sawah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, yang dijadikan rumah produksi tembakan sintetis, pada Senin, 10 Juni 2024.  

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tergeletak di lantai kontrakan yaitu narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 706,73 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,08 gram," ujar Adhimas.

Dari dua tersangka MI dan AP, Satres Narkoba Polres Bogor juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai alat untuk memproduksi tembakau sintetis.

"Dari keterangan pelaku MI, dia mengaku telah melakukan produksi narkotika jenis tembakau sintetis bersama temannya yang bernama IS. Sedangkan peranan tersangka AP (pelaku lain yang ditangkap) yaitu membantu di dalam mengedarkan (menempel) narkotika jenis tembakau sintetis," ucap Adhimas.

 BACA JUGA:Satuan Samapta Polres Bogor Menggagalkan Rencana Tawuran di Jalan Raya Jakarta Bogor, 5 Pelaku Diamankan 

Pengembangan pun berlanjut. Di hari yang sama berbekal petunjuk dari MI dan AP, Satnarkoba Polres Bogor menangkap pelaku IS sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

"IS kami tangkap. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 67,52 gram dengan berbagai alat dan bahan di dalam memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis," jelas Adhimas. 

Berdasarkan pengakuan tersangka MI dan IS, keduanya mendapatkan titipan semua peralatan dan bahan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis yaitu dari tersangka FH, dengan keuntungan yang diterima yaitu Rp25 juta untuk setiap satu kilogram bahan yang diproduksi.***

Sumber: