Soroti Kebocoran di Perizinan Tambak, KPK: Hanya 10% di NTB yang Kantongi Izin Lengkap

Soroti Kebocoran di Perizinan Tambak, KPK: Hanya 10% di NTB yang Kantongi Izin Lengkap

--

Mataram, AktualNews - 09 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengidentifikasi kebocoran di sektor perizinan tambak udang di Nusa Tenggara Barat (NTB) akibat rendahnya sinkronisasi data antarinstansi terkait. Hanya sekitar 10 persen tambak di NTB yang tercatat memiliki izin persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut (PKKPR Laut) dan izin lingkungan.

 

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, seusai menggelar “Rapat Koordinasi Tata Kelola Pertambakan” di Gedung Graha Bhakti Praja, Kota Mataram, NTB, Kamis (9/1), mengungkapkan bahwa ketidakpatuhan ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta kurangnya koordinasi antarainstansi terkait. Kondisi ini berpotensi memicu pelanggaran hukum, praktik korupsi di sektor perizinan tambak, dan kerugian berupa kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak.

 

“Seharusnya jumlah tambak yang terdaftar di DPMPTSP sesuai dengan jumlah izin lingkungan di DLHK. Izin lingkungannya itu tidak sampai 10%, begitu pun izin Persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut yang tercatat hanya 10%. Jadi, dapat dikatakan banyak masalah tambak di NTB itu karena mereka tidak punya izin lingkungan, sementara izin tambaknya ada. Mereka tidak berkoordinasi antarinstansi sehingga menimbulkan ketimpangan izin,” jelas Dian.

 

Lebih rinci, data DPMPTSP Provinsi NTB mencatat sejauh ini izin tambak yang telah diterbitkan berjumlah 256 tambak. Namun, DLHK mencatat hanya 33 (10%) izin lingkungan yang sudah diterbitkan. Dian menegaskan, seharusnya usaha tambak tak boleh beroperasi jika belum memiliki izin lingkungan. 

Di sisi lain, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB mencatat ada 197 tambak yang mengantongi surat izin usaha perikanan (SIUP), yang tersebar di Kabupaten Sumbawa (106 tambak), Lombok Timur (47), Lombok Utara (12), Sumbawa Barat (7), serta Kabupaten Bima (25). 

 

"Di Kabupaten Sumbawa, data DKP Provinsi NTB menunjukkan terdapat 106 tambak yang telah memiliki surat izin usaha perikanan. Namun, menurut catatan Pemda Sumbawa, jumlah izin yang tercatat mencapai 131. Selain itu, ditemukan pula 885 tambak udang yang beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut,” ucap Dian. 

 

*NTB Penghasil Udang Terbesar se-Indonesia*

Dian menjelaskan, tambak udang menjadi fokus perhatian karena peran strategisnya bagi NTB dan Indonesia. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir (2021–2024), NTB menjadi provinsi dengan produksi udang terbesar di Indonesia, mengungguli Jawa Barat dan Jawa Timur. Selama periode tersebut, total produksi udang di NTB mencapai 197.040.111 ton.

Sumber: