BISIK BATAS: Perkuat Karakter dan Integritas Mitra Pendidikan Antikorupsi KPK

BISIK BATAS: Perkuat Karakter dan Integritas Mitra Pendidikan Antikorupsi KPK

--

Jakarta, AktualNews -Masih dari rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan Bincang Asik Bangun Integritas (BISIK BATAS), bertajuk “Peningkatan Efektivitas Implementasi Pendidikan Antikorupsi Melalui Penguatan Karakter pada Pembelajaran Jenjang Dini, Dasar, Menengah dan Pendidikan Tinggi’, yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (9/12).

Mengawali kegiatan, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menekankan bahwa menjaga integritas di dunia pendidikan sangat penting, sebab lembaga pendidikan bertujuan untuk menghasilkan peserta didik dengan pengetahuan, keterampilan, dan karakter yang kuat serta menjunjung tinggi nilai moral dan etika.

BACA JUGA:KPK Berikan Penghargaan Pelapor Gratifikasi Inspiratif pada Hakordia 2024

Menurutnya, berbagai pelanggaran integritas di lingkungan pendidikan menjadi tantangan bersama. Saat ini, KPK memiliki tiga pendekatan dalam memberantas korupsi, yaitu penindakan, pencegahan, dan pendidikan, di mana pendidikan antikorupsi menjadi sarana yang diharapkan dapat mengubah pola pikir dan membentuk perilaku antikorupsi.

“Pendidikan antikorupsi merupakan serangkaian upaya untuk membentuk sikap dan perilaku non permisif terhadap korupsi, melalui integrasi kurikulum yang didukung penguatan integritas ekosistem,” ujar Wawan di hadapan para peserta.

Lebih lanjut, Wawan mengapresiasi berbagai praktik baik yang dilakukan oleh sekolah, kampus, dan para tenaga pendidik, baik guru maupun dosen, dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi. Wawan juga mengungkapkan, KPK menemukan sejumlah praktik baik yang menginspirasi dalam pendidikan antikorupsi di lingkungan pendidikan.

“Kalau kita lihat beberapa perguruan tinggi, beberapa sekolah, itu sudah mencanangkan bahkan sudah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi lebih cepat daripada KPK. KPK secara formal baru membuat tahun 2018, tapi ternyata sekolah-sekolah jauh sebelum itu sudah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi, karakter, dan lain-lain dalam bentuk kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler,” terang Wawan.

Sebagai informasi, di tahun 2023 KPK meluncurkan Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi (Stranas PAK) dan diikuti panduan PAK untuk jenjang Dasmendikti dan pelatihan ASN. KPK juga menyusun standar materi sisipan PAK untuk pendidikan tinggi, yang sedang dalam tahapan advokasi bersama Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdiktisaintek.

Wawan juga memaparkan, berbagai program telah dilakukan KPK untuk mendukung implementasi pendidikan antikorupsi. Di antaranya adalah pelatihan, pemenuhan audiensi, kegiatan sekolah/kegiatan kemahasiswaan, pembaruan modul/media pembelajaran, penguatan integritas ekosistem, serta Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan.

 

Tantangan Implementasi PAK

Pada forum yang sama, Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, memaparkan bahwa hingga bulan Desember 2024, regulasi PAK yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sudah mencapai 83.7%. Kendati demikian, penerapan yang dilakukan berbeda-beda.

“KPK rencananya akan mencoba bekerja sama dengan pusat kurikulum untuk melakukan insersi ke dalam kurikulum. Kami juga meminta masukan dari bapak/ibu sekalian,” kata Dian.

Dian menambahkan, meski implementasi pendidikan antikorupsi sudah berjalan, integritas pendidikan masih rentan dinodai dengan praktik-praktik curang seperti plagiarisme, mencontek, serta masih adanya kasus nepotisme di kampus. “Inilah yang akan kita diskusikan bersama bagaimana memperbaiki hal-hal tersebut,” terangnya.

Sumber: