BISIK BATAS: Perkuat Karakter dan Integritas Mitra Pendidikan Antikorupsi KPK
--
BACA JUGA:Kukuhkan Pilar Antikorupsi, KPK Beri Penghargaan PAKSI dan API Inspiratif
Sementara itu, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menyatakan pentingnya keberadaan PAK dalam kurikulum sekolah. Tujuannya agar tumbuh sikap non-toleran terhadap korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat/peserta didik akan eksistensi, penyebab, kegentingan, dan ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi.
Perkuat Integritas Tenaga Pendidik
Plt Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemdikbudristek, Zulfikri Anas, yang hadir sebagai salah satu narasumber menyampaikan, selama ini pembelajaran belum sepenuhnya melayani anak, dan masih terpaku dan fokus kepada tersampaikannya target materi kurikulum serta format-format administrasi.
“Hari-hari anak belajar hanya diberikan satu pengalaman belajar, materi yang seragam, tugas-tugas yang sama, asesmen dengan instrumen yang seragam, untuk mengukur kemampuan, potensi, minat dan bakat anak yang beragam. Nah, di sini sudah terlihat bahwa mulai terjadi pengkorupsian sisi-sisi kemanusiaan dalam potensi anak,” kata Zulfikri.
Oleh karenanya, lanjut Zulfikri, memastikan sosok seorang guru memiliki integritas atau tidak jauh lebih penting daripada merevisi kurikulum.
Narasumber lainnya yakni Akademisi, Pegiat Antikorupsi dan Pimpinan KPK periode 2015-2019, Laode M. Syarif, mengatakan bahwa belum banyak tenaga pendidik yang benar-benar dari hati mengajarkan pendidikan antikorupsi.
“Maka dari itu, jamaahnya harus diperluas lagi. Supaya lingkungannya juga mendukung,” tegas Laode.
BACA JUGA:Kompetisi Foto Antikorupsi, KPK Umumkan 10 Karya Terbaik di Hakordia 2024
Turut hadir dalam forum ini dosen dan pakar psikologi pendidikan Universitas Indonesia, Tjut Rifameutia, serta pegiat pendidikan dan Ketua Yayasan Guru Belajar, Budi Setiawan. Peserta lainnya adalah Asosiasi Dosen Pancasila dan Kewarganegaraan, Asosiasi Dosen Pendidikan Antikorupsi, Asosiasi Kelembagaan dan Dosen Mata Kuliah, Himpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia, Komunitas Guru Belajar Nusantara, Jaringan Sekolah Madrasah Belajar, Ikatan Guru Raudhatul Athfal, Komunitas Pengawas Belajar Nusantara, Perwakilan Kepala Sekolah dan Madrasah, serta perwakilan dosen perguruan tinggi di Jabodetabek.***
Sumber: