Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 di Hakordia

Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 di Hakordia

--

Jakarta, AktualNews – Bertepatan dengan pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Jakarta, Senin (9/12), Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) secara resmi meluncurkan 15 aksi pencegahan korupsi, yang bertujuan fokus penguatan pada efektivitas pelaksanaan agar berjalan lebih efektif dan berdampak baik. Adapun 15 aksi tersebut masih berkaitan dengan 3 fokus utama Stranas PK meliputi perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menegaskan 15 aksi Stranas PK tersebut merupakan bentuk penguatan pemberantasan korupsi dari KPK sebagai bagian dari Tim Stranas PK bersama Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam konteks pencegahan.

“Selama lima tahun terakhir, program Stranas PK telah berhasil mendorong upaya-upaya perbaikan di berbagai sektor, seperti misalnya reformasi pelabuhan, perbaikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), perbaikan manajemen Conflict of Interest (COI) untuk mencegah terulangnya kasus makelar peradilan, hingga optimalisasi penerimaan negara melalui digitalisasi sistem mineral dan batubara (minerba) serta pembenahan pertambangan dan perkebunan sawit,” ungkap Nawawi.

Secara umum, aksi Stranas PK tahun ini tidak jauh berbeda dari periode 2023-2024. Ke-15 aksi Stranas PK tahun 2025-2026 merupakan kelanjutan dari aksi periode-periode sebelumnya, yang lebih difokuskan pada penguatan efektivitas pelaksanaan dari setiap aksi untuk memastikan dampak nyatanya, sehingga dapat lebih terukur secara spesifik.

Adapun fokus pertama terkait perizinan dan tata niaga secara rinci terdiri dari lima (5) aksi meliputi:  Aksi Satu Peta Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tumpang Tindih Izin di Kawasan Hutan, Aksi Pengawasan Kuota Impor, Aksi Transparansi Data Beneficial Ownership, Aksi Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional, dan Aksi Digitalisasi Layanan Publik dan Perizinan.

BACA JUGA:Hakordia 2024: Momentum Bersama, Wujudkan Indonesia Emas dengan Semangat Kolaborasi

Empat aksi di antaranya ditujukan untuk kemudahan perizinan dalam hal investasi yang berorientasi pada peningkatan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi, serta menekan biaya komoditas pokok. Selain itu, sejalan dengan arahan Presiden untuk mewujudkan swasembada pangan, Stranas PK juga akan mengawal upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah di 3 wilayah dengan jumlah produksi dan jumlah lahan sawah terbesar di Indonesia.

Kelanjutan aksi lainnya adalah terkait aksi pembenahan tata kelola ekspor impor dengan target utama pengawasan kuota impor, pengawasan penetapan importir/eksportir, dan pengurangan jumlah larangan terbatas (lartas), yang ditargetkan mencapai angka rata-rata lartas negara ASEAN menjadi sebesar 15%. Demikian halnya dengan Aksi Reformasi Pelabuhan yang diperluas menjadi Aksi Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional. 

Transformasi Sistem Pemerintahan untuk Mendukung Pencegahan Korupsi

Berikutnya, fokus kedua perihal keuangan negara terdiri dari lima (5) aksi yaitu: Aksi Sinergi Pencapaian Program Prioritas Nasional melalui Penerapan SIPD, Aksi Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Aksi Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, Aksi Optimalisasi Pemanfaatan Data Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Aksi Penyelamatan Aset Negara.

Aksi Sinergi Pencapaian Program Prioritas Nasional melalui Penerapan SIPD merupakan perluasan dari aksi perencanaan dan penganggaran pada periode sebelumnya. Implementasi SIPD diproyeksikan dapat terkoneksi dengan program prioritas nasional, sehingga pemerintah pusat dapat memantau pelaksanaan program prioritas nasional, hasil pembangunan daerah, serta saldo kas daerah secara real time.

Sementara itu, fokus ketiga yakni penegakan hukum dan reformasi birokrasi terdiri dari lima (5) aksi yaitu: Aksi Peningkatan Integritas Partai Politik Melalui Penerapan Sistem Informasi Partai Politik,  Aksi Penguatan Peran dan Kualitas APIP, Aksi Penguatan Tata Kelola Penanganan Perkara Pajak, Aksi Penguatan Tata Kelola Penanganan Perkara Pidana Berbasis Teknologi Informasi, dan Aksi Kerjasama BUMN-BUMD.

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, yang hadir dalam kegiatan ini menyampaikan harapannya atas rencana aksi pencegahan korupsi yang selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Sumber: