Timbulkan Potensi Kerugian Daerah, KPK Kawal Penertiban Tambang Galian C Ilegal di DI Yogyakarta
--
Yogyakarta, AktualNews – Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Inspektorat Provinsi DIY, serta Pemerintah Kabupaten Kulon Progo meninjau tiga lokasi tambang galian C ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (21/10). Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan tak berizin yang diduga menimbulkan potensi kerugian bagi daerah.
Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Maruli Tua, menegaskan bahwa Pemda DIY harus mengoptimalkan rencana aksi dan mendorong satgas terpadu untuk segera menertibkan tambang-tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Penertiban ini penting untuk menghindari kerugian pendapatan asli daerah (PAD) dan mencegah aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
“Maka diperlukan ketegasan dari seluruh pihak, sesuai dengan kewenangannya, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya demi mewujudkan _good mining practices_ di DIY,” terang Maruli.
*Tiga Lokasi Tambang Galian C Ilegal Ditemukan*
Dalam tinjauan lapangan, tim KPK dan dinas terkait mendapati aktivitas tambang ilegal di tiga lokasi berbeda. Di lokasi pertama, Pulo, Lendah, Kab. Kulon Progo, ditemukan lahan seluas 1.000 meter persegi yang diuruk dengan bantuan 1 ekskavator di pinggir Sungai Progo. Aktivitas ini ilegal karena pelaku usaha belum memiliki IUP untuk MBLB.
BACA JUGA:KPK Pantik Peran Antikorupsi Anggota DPD 2024-2029 Lewat PAKU Integritas
Di lokasi kedua, Giling Tuksono, Kab. Kulon Progo, petugas mendapati 1 ekskavator, 1 alat penyedot air, dan 3 truk yang sedang memuat pasir dan batu. Lagi-lagi, aktivitas tambang ini dilakukan di lokasi yang tidak diizinkan.
Sementara di lokasi ketiga, Siyangan, Kab. Bantul, 3 ekskavator dan beberapa truk juga ditemukan beroperasi. Meskipun pelaku usaha mengaku memiliki IUP, data dari Dinas PUPESDM DIY menunjukkan bahwa mereka hanya memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang seharusnya tidak menggunakan alat berat.
Pengakuan pelaku usaha menunjukkan potensi pendapatan yang signifikan dari aktivitas ilegal ini. Dalam sehari, satu truk mampu mengangkut 10 kali hasil tambang dengan pendapatan mencapai Rp10 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kerugian PAD akibat praktik ilegal yang tidak menyumbang pajak.
BACA JUGA:KPK Dukung Komitmen Pemerintah Baru dalam Penguatan Pemberantasan Korupsi
“Bahwa memang ada potensi penerimaan daerah berupa pajak atas mineral bukan logam dan batuan atau pajak galian C yang tidak masuk ke kas daerah. Sementara Pemda sudah menganggarkan untuk perbaikan perawatan jalan, dengan truk-truk yang begitu beratnya. Itulah yang menyebabkan Pemda (DIY) dirugikan dari alokasi anggaran belanja daerah” tambah Maruli.
*Langkah Penertiban dan Pencegahan*
Selain ketiga lokasi tersebut, Dinas PUPESDM DIY mencatat masih ada 27 tambang galian C ilegal lainnya di wilayah DIY, baik di darat maupun di sungai. Kegiatan tambang liar ini dinilai dapat menimbulkan kerugian lingkungan serta membuka celah korupsi.
KPK telah melakukan upaya pencegahan melalui _Monitoring Center for Prevention (MCP)_, yang fokus pada 8 area intervensi titik rawan korupsi, termasuk perizinan dan optimalisasi pajak daerah. Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina, menyambut baik pendampingan KPK dalam penertiban tambang ilegal ini, meski diakui ada banyak hambatan dalam pelaksanaannya.
Sumber: