Timbulkan Potensi Kerugian Daerah, KPK Kawal Penertiban Tambang Galian C Ilegal di DI Yogyakarta
--
“Kami berharap tindak lanjut setelah ini akan memberi penegasan ke semua pihak. Pengajuan izin IUP MBLB dapat diurus tanpa harus mengeluarkan biaya. Di sisi lain, para pelaku usaha (tambang galian C) dapat membantu memberikan manfaat banyak bagi masyarakat,” pungkas Anna.
KPK mendorong Pemda DIY agar segera memberi imbauan dan tindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal, serta memperbaiki tata kelola perizinan agar sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 39 Tahun 2022 yang mengatur hak, kewajiban, dan larangan dalam pengelolaan pertambangan galian C.
“Ke depannya kita berharap ada pengelolaan yang baik, yang seharusnya bisa dapat menciptakan iklim pertambangan yang seimbang dan berkelanjutan, serta memberi kebermanfaatan bagi pemda dan masyarakat,” pungkas Maruli.***
Sumber: