Tiga IUP Aktif PT GMK Terungkap: Dugaan Aktivitas Ilegal di Luar Koordinat Izin
--
Suara masyarakat akan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
Pemerintah juga berencana untuk melakukan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan lingkungan kepada masyarakat.
Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya dari aktivitas tambang ilegal dan dampaknya terhadap ekosistem.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal semakin meningkat. Hal ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran yang terjadi.
PT GMK diharapkan dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk memperbaiki situasi ini.
PJ Bupati Syamsir juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan.
Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan.
Ke depan, pemerintah akan terus memantau perkembangan situasi di Jorong dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Dengan demikian, harapannya adalah agar kerusakan lingkungan dapat diminimalisir dan kesejahteraan masyarakat terjaga.
Melalui langkah-langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga lingkungan hidup.
Penanganan kerusakan akibat tambang ilegal adalah salah satu prioritas utama demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Izin IUP yang masih aktif dalam konsesi PT GMK sebagai berikut:
Dalam konteks permasalahan kerusakan lingkungan di Jorong karena aktivitas tambang ilegal, perlu dipertimbangkan status izin operasional masing-masing perusahaan yang terlibat.
Berikut adalah ringkasan tentang status IUP (Izin Usaha Pertambangan) masing-masing:
1. PT Prafa Coal Mining
- Status: memiliki IUP yang sah. Sesusi data modi esdm 545/22-IUP.OP/DPE/2014 dengan luas 678,44 hektar dengan awal izin 14/10 tahun 2013 berakhir 14/10/2029
Sumber: