Tiga IUP Aktif PT GMK Terungkap: Dugaan Aktivitas Ilegal di Luar Koordinat Izin

Tiga IUP Aktif PT GMK Terungkap: Dugaan Aktivitas Ilegal di Luar Koordinat Izin

--

Beralamat GRAHA MUSTIKA RATU 10TH FLOOR, JL. GATOT SUBROTO KAV. 74 - 75, JAKARTA SELATAN. 

Kepemilikannya

Farida Aryati adslah saham 98 persen dan indah Akhdarina Mokgtar 2 persen

 2. CV Nurul Hijrah

- No. IUP: 351/1/IUP/PMDN/2018 dan

503/11.5-26/DPMPTSP/IX/2020

- Lokasi: Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan

- Aktivitas: Menggunakan IUP untuk kegiatan produksi mineral/batubara.

-luas 72,6 hektar dengan awal izin 24/9/2020 sampai 30/5/2025

Alamat perusahaan JL.GUNUNG KENCANA NO.283 RT.018 RW.003 DESA ALUR KEC.JORONG KAB. TANAH LAUT

Dengan pemilik 100 persen Mujibburahman

3. PT Barito Inti Perdana

- Informasi: IUP 503/11.5-19/DPMPTSP/VIII/2020

Beralamat Jl. A Yani Km. 6,5 Kertak Hanyar, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pemegang saham peroranfan yakni Andy Susanto dan OH NJEN LIENG masing-masing 50 persen

Sumber: