Tiga IUP Aktif PT GMK Terungkap: Dugaan Aktivitas Ilegal di Luar Koordinat Izin
--
Diluar koordinat 3 Izin IUP di atas tersebut bisa di duga aktifitas ilegal.
Perkebunan kelapa sawit itu merupakan perusahaan besar swasta (PBS) ternama.
Selain mengembangkan kebun sawit, juga memiliki pabrik CPO (crude palm oil). PBS ini telah cukup lama beroperasi di Tala.
Mengenai hal itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Tala M Faried Widyatmoko ketika dikonfirmasi mengatakan sejauh ini belum ada pemberitahuan dari pihak perusahaan tersebut.
"Belum ada pemberitahuan dari pihak perusahaan sawit tersebut, baik lisan maupun tertulis. Kalau di kebun ada aktivitas lain yang merugikan tentunya kan lapor, paling tidak memberitahukan," tandas Faried kepada media lokal Banjarmasin.
Apakah mungkin ada kerjasama resmi antara penambang dan perusahaan sawit tersebut? "Itu yang kami juga belum tahu karena sejauh ini belum ada pemberitahuan apa pun," tandas Faried, pada Minggu (13/10/2024).
Sepengetahuan dirinya, lanjut Faried, memang ada regulasi yang mengatur pemanfaatan lain pada HGU apabila ada program atau proyek strategis.
"Kalau tak keliru, tambang batu bara termasuk dalam proyek strategis. Tapi ini tolong dicek kembali. Saya dulu hanya pernah mendengar aturan ini tapi belum membaca regulasinya," tutup Faried.***
Sumber: