Pemkab Bogor Lakukan Penertiban Tahap II Bangunan Liar di sepanjang Jalur Gantole-Puncak Pass Dibongkar
--
Bogor, AktualNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali lakukan penataan kawasan Puncak tahap II terhadap bangunan liar (Bangli) yang ada di sepanjang jalur Puncak Kabupaten Bogor, mulai dari arah Gantole sampai ke Puncak Pass di batas antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur, pada Senin (26/8/24).
Sebagaimana diketahui bahwa, penataan Kawasan puncak sebelumnya tahap I telah dilaksanakan pada 24 Juni 2024 terhadap 330 bangunan liar, dan tahap penataan kawasan Puncak tahap II hari ini fokus terhadap 196 bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalur Puncak. Pada tahap kedua ini sudah dilakukan prosedur mekanisme sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2009 tentang penataan bangunan termasuk juga Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Bogor.
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengungkapkan, kegiatan hari ini pada prinsipnya adalah penataan, menggeser, dan relokasi karena memang Pemerintah Kabupaten Bogor melalui dukungan dari Pemerintah Pusat, Kementerian PUPR sudah membangun rest area untuk tempat berdagang bagi para pedagang yang ada di sekitar kawasan Puncak.
BACA JUGA:Pemkab Bogor Tata Pedagang Kawasan Puncak Masuk ke Rest Area Gunung Mas
“Hari ini sudah terisi lebih dari 50 persen sehingga kami harapkan para pedagang yang masih menempati bangunan liar di jalur Puncak saat ini untuk segera direlokasi. Dari 196 bangunan yang menjadi target pada tahap kedua ini setelah dilakukan penjelasan dan sosialisasi, maka sampai pada posisi semalam 90 bangunan sudah dibongkar secara mandiri. Artinya ada kesadaran dan ini memang menjadi SOP bagi Pemerintah Kabupaten Bogor melalui pertama peringatan kemudian teguran 1, 2, dan 3 dan perintah untuk membongkar secara mandiri,” tegas Asmawa Tosepu.
Lanjut Asmawa Tosepu menyatakan, hari ini ada sekitar 1.200 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, kemudian Kepolisian, Brimob, TNI, dan Garnisun untuk membantu melakukan pembongkaran bagi para pedagang yang belum sempat membongkar secara mandiri.***
Sumber: