Eitt..Kalau Mau Selamat Ikuti Aturan di Jalan

Eitt..Kalau Mau Selamat Ikuti Aturan di Jalan

Ilustrasi/TMC--

Jakarta, AktualNews-Tau ga sobat menerobos perlintasan palang pintu kereta itu selain membahayakan diri sendiri juga orang lain terutama para penumpang kereta.


Nih pesan TMC buat kita semua perlu dicatat

Ekspektasi: "Eh, udah ada sirine perlintasan kereta nih, oke berhenti dulu deh"
Realita: "Terobossss mumpung belum ketutup gas ngeng!"

Jangan begini ya Sobat, bahaya banget!

Berbeda dengan mobil atau motor, kereta nggak bisa ngerem mendadak. Maka dari itu, kalau Sobat Lantas tetap bersikeras melewati palang pintu padahal sudah ada bunyi sirine perlintasan, bisa berakibat fatal.

BACA JUGA:AYO Kita Dukung Operasi Patuh Jaya Agar dapat Meningkatkan Kedisiplinan Masyarakat dalam Berlalu lintas

Untuk bersabar beberapa menit, karena hal ini lebih baik daripada mempertaruhkan keselamatan Sobat Lantas

Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan, pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api

Jika ada yang nekat menerobos palang pintu kereta api, terancam denda hingga pidana kurungan. Sesuai Pasal 296 UU LLAJ, akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

BACA JUGA:Lampu Lalu Lintas Mati Bisa Makan Korban

Nah demi menjaga keselamatan bersama marilah kita ikuti aturan di jalan.***

 

 

Obrolan Warung Kopi adalah konten bebas siapa saja bisa berbagi tulisan, silahkan kirim uneg-uneg atau ceritamu disini sesuai gaya bahasa masing-masing.

Sumber: