Halal bihalal Tim Hukum Nasional

Halal bihalal Tim Hukum Nasional

Di Acara Halal BI Halal THN AMIN, Ahad 21 April 2024--

Jakarta, AktualNews-Tim Hukum Nasional AMIN melaksanakan halal bihalal bersama Anies Baswedan & 03 Muhaimin Iskandar, Minggu (21/4) pagi di Jalan Pekayon I No.17 Pejaten Barat, Jakarta Barat. Hadir 222 tamu undangan pilihan.

Terlihat hadir pada kesempatan halal bihalal kali seperti Marsekal Madya Purn. Syaugi, Mayjen Purn. Sunarko, H. Chapy Rasyid SH, Herman Kadir SH MH dan ratusan tamu undangan lainnya.

"Kita bangga saat hadir di daerah - daerah, tanpa dibayar. Tapi karena ini adalah bagian dari ibadah. Semua merasa sama astmospher. Kita akui MK atas putusan apapun. Membuktikan semua bukti bukti yang sulitnya setengah mati. Ada yang diskriminalisasi. Hakim memberi tanggapan positif. Dari pihak 01 mampu menghadirkan para saksi dari 4 menteri, "ungkap Ketua Tim Hukum Nasional Yusuf Amir.

BACA JUGA:Suta Widhya: KCP-JURDIL Masuk Nomor 14 Dari 22 Pihak Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae)

Semua bantuan untuk THN diapresiasi oleh Ketua Tim Hukum Nasional Yusuf Amir. Setelah itu Ketua Timses AMIN, Marsekal Madya Purn. Syaugi menyampaikan pendapatnya atas kepemimpinan YUSUF Amir.

" Saya yakin melihat aura kemenangan. Mau Tim Hukum, maupun para pejuang pendukung dari AMIN, emak emak militan. Orang baik harus tampil jangan diam. Rasul saja yang doanya pasti diterima tetap berdoa." Lanjut Syaugi.

Dengan doa diberikan kemenangan. Tidak boleh ada pesimisme. Keberpihakan pada kebenaran akan dicatat Allah." Apapun keputusan, Allah Mahatahu atas jalannya perjuangan kita semua, "tutur Syaugi.

BACA JUGA:Suta Widhya: Langka Beras Pasca Kampanye Terakhir 10 Pebruari 2024

Syaugi menyatakan rasa terima kasih atas seluruh perjuangan yang telah dilakukan oleh seluruh komponen yang mendukung PASANGAN AMIN.

" Hamdan Zoelva adalah contoh orang yang menjunjung etika dengan tidak masuk ke dalam Timnas Hukum Nasional di persidangan Mahkamah Konstitusi," tutup Saugi sambil mengomentari atas kehadiran Eks Ketua Mahkamah Konstitusi.***

Sumber: