Suta Widhya: KCP-JURDIL Masuk Nomor 14 Dari 22 Pihak Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae)

Suta Widhya: KCP-JURDIL Masuk Nomor 14 Dari 22 Pihak Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae)

mkir.id--

Jakarta, AktualNews-Amicus curiae (secara harfiah, "sahabat pengadilan"; plural, amici curiae) adalah orang atau organisasi yang bukan prinsipel atau pihak yang terkait dalam suatu perkara hukum. Dan mungkin atau mungkin tidak diminta oleh suatu pihak dan yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut; dan biasanya disajikan dalam bentuk singkat.

Pengadilan bebas memutuskan apakah mereka akan mempertimbangkan suatu amicus brief (laporan singkat dari amicus curiae) atau tidak.

"Kami senang karena lolos dari limitasi waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu Selasa (16/4) pukul 16 sore. Padahal kami tengah berada di Surabaya saat mengirim dokumen via email ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Selasa (16/4) pagi." Ungkap Sekjen Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-Jurdil), Suta Widhya SH pada Rabu (17/4) malam di Surabaya.

BACA JUGA:Suta Widhya: Para Pembesar Mayoritas Kuasai Tambang di Negeri ini

Suta menyatakan kegembiraannya karena berada di antara yang sedikit orang atau pihak yang punya atensi terhadap masa depan Indonesia yang tengah dipertaruhkan di MK.

Menurutnya, habituasi masyarakat yang cenderung ramai di medsos, baik Twitter, Instagram, WhatsApp, Facebook dan lainnya akan lebih bernilai seandainya diaktualisasikan melalui surat resmi.

"Bila hanya garang di whataspp rasanya akan kurang efektif. Karena pengaruhnya hanya di sekitar anggota Group WhatsApp saja. Tapi, bila ditingkatkan menjadi sepucuk surat, tentu lebih punya apresiasi di mata si penerima." Lanjut Suta.

Ia mengaku sebelumnya pun mengirim surat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk meminta segera diterbitkan" SUPREME Court order" atas kericuhan kinerja Komisi Pemilihan umum yang telah melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran Konstitusi dan pelanggaran Peraturan KPU yang diterbitkan sendiri.

"Sayangnya Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak untuk memenuhi permintaan dari Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-Jurdil) dengan alasan tidak berwenang."Kata Suta lebih lanjutnya.

BACA JUGA:Suta Widhya: Pintu Masuk Pemakzulan Jokowi Lewat Hak Angket Ada Segerobak

Padahal menurut Suta, Mahkamah Agung (MA) bisa melakukan terobosan hukum bila melihat pelanggaran hukum terjadi begitu massif sistematis dan Terstruktur (MST).

"Tanpa mempertimbangkan bahwa ada peradilan di tingkat pertama dan banding, kami rasa MA bisa saja melakukan intervensi bila ketimpangan di lembaga lain yang terkait penegakan hukum. Pemilu 2024 ini tidak semata urusan politik, tapi juga terkait penegakan hukum."Tutup Suta.***

Sumber: