Korcam SATRIA Bogor Barat Tegaskan Akan Mengusut Dugaan Pemalsuan Rekomendasi OKP
--
Bogor, AktualNews – Dugaan pemalsuan dukungan Organisasi Kepemudaan (OKP) dari sayap Partai Gerindra, yakni SATRIA (Satuan Relawan Indonesia Raya) dan PIRA (Perempuan Indonesia Raya), mencuat dalam agenda Pantuhir (Penentuan Terakhir) Musyawarah Kecamatan (Muscam) DPK KNPI Parungpanjang yang digelar di Gedung DPD KNPI Kabupaten Bogor, Jumat malam (12/12/2025).
Dugaan tersebut mengarah kepada oknum calon Ketua DPK KNPI Parungpanjang, Susi Damayanti yang akrab disapa Ayya. Ia diduga menghalalkan berbagai cara demi kembali terpilih sebagai Ketua DPK KNPI Parungpanjang periode 2026–2029.
BACA JUGA:Gerindra Sukabumi Rayakan HUT ke-17 dengan Semangat Kepemudaan
Ayya berdalih tidak mengetahui kepengurusan SATRIA dan PIRA di tingkat kabupaten, melainkan hanya mengetahui kepengurusan di tingkat kecamatan.
“Ayya tidak tahu Ketua di Kabupaten Bogor, hanya tahu Ketua di Kecamatan Parungpanjang. Maka dari itu meminta dukungan di kecamatan,” ujarnya.
Dalam kontestasi tersebut, Ayya yang diusung oleh OKP Fatayat NU berhadapan dengan Hari Setiawan, calon yang diusung oleh OKP TIDAR (Tunas Indonesia Raya), sayap kepemudaan Partai Gerindra.
Ketua Steering Committee (SC) Muscam, Arof Akbar, menjelaskan bahwa persoalan rekomendasi atau dukungan ganda dari OKP SATRIA dan PIRA diserahkan sepenuhnya kepada internal masing-masing organisasi untuk diselesaikan.
“Untuk masalah ini, internal OKP masing-masing yang akan menyelesaikan karena terdapat rekomendasi ganda kepada kedua calon. Namun setelah diverifikasi, rekomendasi atau dukungan yang sah dari OKP SATRIA dan PIRA adalah untuk Hari Setiawan,” tegas Arof.
Sementara itu, Hari Setiawan menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh aturan dan prosedur yang berlaku dalam Muscam DPK KNPI Parungpanjang.
“Saya punya satu prinsip, yaitu mematuhi seluruh persyaratan dan prosedur sebagai calon Ketua DPK KNPI Parungpanjang. Saya juga satu komando dengan Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor, Wahyu Chaniago,” tegas Hari.
Di sisi lain, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) SATRIA Kabupaten Bogor Wilayah Barat, Andi Supriadi yang akrab disapa Supri, mengecam keras dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan salah satu calon
“Saya mengutuk keras tindakan salah satu calon karena ini sudah masuk ranah pemalsuan dokumen. SK maupun rekomendasi asli dari SATRIA dan PIRA secara sah diberikan kepada Hari Setiawan yang diusung TIDAR. Atas dugaan pemalsuan dokumen organisasi ini, saya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum,” tegas Supri.
BACA JUGA:Ketua Partai Gerindra Karanganyar Adhe Aliana Daftarkan Balon Bupati lewat Partainya
Sebagai informasi, pemalsuan dokumen organisasi merupakan tindak pidana serius. Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun. Jika dokumen yang dipalsukan merupakan akta otentik, maka ancaman hukuman dapat diperberat berdasarkan Pasal 264 KUHP dengan pidana penjara hingga 8 tahun.***
- Share
-