Rencana NIK KTP Jadi Alamat Wajib Pajak

Rencana NIK KTP Jadi Alamat Wajib Pajak

--

Bila  ada 4 orang melakukan judi kartu di rumah kita dan setiap orang kita berikan modal sebesar Rp 10 ribu.

Kemudian mereka bermain kartu di rumah kita dengan perjanjian setiap taruhan di setiap kocokan kartu pemilik rumah berhak mengambil uang sebesar Rp. 1000 maka pada kocokan terakhir permainan  yang menang judi adalah pemilik rumah. 

Nah bila anggaran negara digunakan oleh pengguna anggaran & dibelanjakan sesuatu maka disitu akan ada yg namanya pajak PPN artinya anggaran belanja negara yang telah dibelanjakan pada akhirnya akan kembali lagi ke negara dalam bentuk hasil pajak.

Jadi untuk memudahkan negara untuk memungut pajak dari rakyat baik itu PPn, pajak kendaraan pajak bumi & bangunan maka seharusnya NIK KTP juga harus dijadikan alamat wajib pajak.

Misalnya didalam bukti kepemilikan kendaraan akan tertulis nama pemilik si A dan nomor wajib pajak tertulis nomor NIK KTP si A begitu juga untuk bukti kepemilikan surat tanah & bangunan.

BACA JUGA:Anies Baswedan: Rahmat Allah Bagi Bangsa Indonesia

Output bagi negara bila usulan saya ini bisa diterapkan.

1) penghasilan negara dari sektor pajak akan melebihi target.

Coba bayangkan bila setiap hari ada 100 juta transaksi dengan nilai Rp. 2 JT. Maka penghasilan negara dari sektor Pajak PPn perhari adalah 100 JT transaksi x Rp.2jt = Rp. 200T x 10 persen PPn hasil = Rp.20 Triliun perhari 

Jadi bila dijumlahkan penghasilan negara dari sektor PPn saja adalah: Rp.20 Triliun x 365 hari = Rp.7300 Triliun. 

Nah coba bandingkan dengan RAPBN apakah masih surplus?

Belum lagi ditambah penghasilan negara dari sektor pajak bumi dan bangunan serta pajak kendaraan dan ditambah keuntungan dari perusahaan perusahaan BUMN yang tidak bisa dikorupsi lagi.

BACA JUGA:MENAPAK SAAT-SAAT TERAKHIR REZIM (2): Seruan Nasional untuk Selamatkan Indonesia dan Merdeka Kembali

Yang pasti negara akan makmur karena :

1) Negara  tidak akan butuh investor asing lagi.

Sumber: