Rencana NIK KTP Jadi Alamat Wajib Pajak

Rencana NIK KTP Jadi Alamat Wajib Pajak

--

Menurut UU perbankan no 10 tahun 98 pasal 4 kalo tidak salah mengatakan:

Perbankan merupakan penunjang perekonomian negara dengan tujuan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Nah bila kita melihat tujuan negara dengan adanya bank maka jelaslah bahwa berdirinya bank bank untuk kepentingan rakyat & logikanya bila negara yg mempunyai tujuan maka negaralah yg memiliki kewenangan penuh untuk mengatur bank-bank yang ada.

Setiap penduduk wajib memiliki nomor rekening bank hal ini wajib dilakukan pemerintah & pemerintah memiliki kekuasaan untuk melakukan reformasi perbankan.

Yang dimaksud dengan reformasi perbankan adalah perubahan sistem bank secara administrasi.

Bila NIK KTP bisa dijadikan alamat wajib pajak lalu kenapa tidak NIK KTP dijadikan nomor rekening bank.

Bila NIK KTP dijadikan nomor rekening bank maka KTP bisa dijadikan kartu debit bank.

Bila KTP dijadikan kartu debit bank maka KTP bisa dijadikan alat pembayaran.

Berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi yang saat ini masih belum bisa tercapai maka sistem pembatasan nilai transaksi tunai & single rekening bank  solusinya.

Menyinggung tindak pidana korupsi, sepertinya sampai saat ini pemerintah belum mampu mengatasi hal ini.

Tentu hal ini akan jadi pertanyaan besar bagi publik, kenapa tidak mampu?....

Bila kita mengamati hal pemberantasan korupsi maka jelaslah siapapun yg menjadi presiden saat ini tidak akan mampu mengatasi masalah korupsi , karena seorang presiden tidak akan pernah tahu bila saat ini, hari ini, jam ini ada oknum menteri, oknum Gubernur, oknum walikota, oknum  Bupati dll sedang melakukan korupsi.

Korupsi bisa dilakukan oleh eksekutif, legislatif, yudikatif   dan pengguna anggaran.

Maka jelaslah siapapun yg menjadi presiden Republik ini tidak akan mampu menyelesaikan persoalan bangsa, dari mulai merdeka sampai saat ini.

Persoalan negara dari dulu sampai sekarang adalah kemiskinan & sesuai cita cita para pendiri bangsa ini yg tertuang didalam pembukaan UUD 45 yaitu untuk menuju masyarakat adil makmur.

Sumber: