Suta Widhya: UU Tentang Koperasi Sudah Ada, Tetapi Mengapa Koperasi Sebagai Sokoguru Ekonomi Tidak Berjalan?

Suta Widhya: UU Tentang Koperasi Sudah Ada, Tetapi Mengapa Koperasi Sebagai Sokoguru Ekonomi Tidak Berjalan?

image/google --

Jakarta, AktualNews -Sesudah memperhatikan UU No 25 tahun 1992 sebenarnya kita sekarang ini hanya

tinggal meminta  pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya: Pertama, kalau kita  ajak  

 juga duskusi  ditambah dengan orang yang tidak mengerti Pasal 33 ayat 1 UUD 1945, maka habis waktu saja untuk menjelaskan. 

Kedua, Kita harapkan dari  Yayasan Proklamator Bung Hatta ternyata sambutannya kurang agresif. Mereka belum fokus mengangkat thema koperasi. 

Jadi kelihatannya kita  lebih baik turun ke Sumatra barat. 

BACA JUGA:Suta Widhya: Mother Theresia Yang Ikhlas

Tokoh Sumatera Barat  kita giring. Kita langsung menulis surat kepada Bupati  bahwa dia ternyata tidak melaksanakan tugas dan fungsi terkait koperasi. Kita minta dia melaksanakan itu. Kalau tidak melayani kita menggugat lewat PTUN setempat. Untuk  ke Agam beberapa tokoh untuk  mendesak bupati. Sudah tahu gerakan yang saya buat di Pariaman. 

Kalau di Sumbar INSYA ALLAH saya akan berusaha  tokoh tokoh minang  tokoh tokoh  Pariaman akan saya kumpulkan di Gebu ranah minang. Nanti orang Agam anda pun bisa nyambung  saya  bisa juga  dorong orang Agam. 

"Bupati Agam kebetulan dikenal baik oleh Chairul Hadi sebagai pelanjut gagasan Bung Hatta. Sebaiknya di Sumbar kita perkenalkan   usai kegiatan pilpres. 

Yang penting adalah kita ungkap nanti undang undang no 25 th 1992 itu tidak dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten shg ekonomi  petani menjadi lumpuh." Aku Chairul Hadi, Selasa (16/1) pagi di Jakarta. 

BACA JUGA:Meski Usia Cukup Tidak Bisa Suta Widhya Menjadi Cawapres

Chairul bertanya, sejauh mana koperasi  petani di kabupaten itu memang mempunyai hak hak ekonomi . Kalau PT  hubungannya dengan pemegang saham. Pemegang saham itu menyetor ke PT itu, dan si pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetor. Nah, yang bertanggung sesudah itu adalah Badan hukumnya. 

Itu sama dengan koperasi. Kalau anggota  koperasi dia hanya bertanggung sebesar barang yang diambilnya dari koperasi yang belum dibayar. Lebih dari itu yang bertanggungjawab adalah koperasi, sebagai badan hukum. 

Tapi selama ini diskriminasi   orang tidak peduli dan saya sudah  terlusuri badan hukum koperasi itu atas jasa Bung Hatta. Koperasi sebagai Badan Hukum.  Anehnya koperasi mengajukan kredit yang dipertanyakan anggota koperasinya. 

Sumber: